Diduga terkait TPPU, KPK sita sawah Akil
Jum'at, 13 Desember 2013 - 19:49 WIB
Diduga terkait TPPU, KPK sita sawah Akil
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset berupa tanah yang diduga masih berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Tanah yang disita KPK berlokasi di Desa Sangkok, Kecamatan Singkawang Selatan, Kalimantan Barat, dengan luas tanah sekira 12.600 meter persegi.
"Perlu diinformasikan, penyidik KPK kemarin melakukan penyitaan kembali atas aset berkaitan dengan AM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2013).
Johan menjelaskan, tanah yang diduga masih berkaitan dengan TPPU Akil disita supaya tidak berpindah tangan. "Diduga berkaitan dengan TPPU AM. Agar tak berpindah tangan," tegasnya.
Sawah yang sudah dipasang plang penyitaan oleh penyidik KPK diduga masih berkaitan dengan Mochtar Ependy, pria yang dikenal dekat dengan Akil.
Namun, belum diketahui kepemilikan tanah tersebut atas nama siapa. "Tanah ada kaitannya dengan Mochtar Effendi. Tapi bukan atas namanya Muhtar," pungkasnya.
KPK usut gratifikasi Akil hingga Indonesia timur
Tanah yang disita KPK berlokasi di Desa Sangkok, Kecamatan Singkawang Selatan, Kalimantan Barat, dengan luas tanah sekira 12.600 meter persegi.
"Perlu diinformasikan, penyidik KPK kemarin melakukan penyitaan kembali atas aset berkaitan dengan AM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2013).
Johan menjelaskan, tanah yang diduga masih berkaitan dengan TPPU Akil disita supaya tidak berpindah tangan. "Diduga berkaitan dengan TPPU AM. Agar tak berpindah tangan," tegasnya.
Sawah yang sudah dipasang plang penyitaan oleh penyidik KPK diduga masih berkaitan dengan Mochtar Ependy, pria yang dikenal dekat dengan Akil.
Namun, belum diketahui kepemilikan tanah tersebut atas nama siapa. "Tanah ada kaitannya dengan Mochtar Effendi. Tapi bukan atas namanya Muhtar," pungkasnya.
KPK usut gratifikasi Akil hingga Indonesia timur
(maf)