MK tetapkan 3 Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi

Kamis, 12 Desember 2013 - 18:02 WIB
MK tetapkan 3 Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi
MK tetapkan 3 Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi
A A A
Sindonews.com - Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Etik Hakim Konstitusi periode 2013-2016 telah menyelesaikan tugas untuk memilih Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi. Tiga orang telah ditetapkan sebagai Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi periode 2013-2016.

Mereka yang terpilih adalah Prof H Abdul Mukhtie Fadjar (mantan Hakim MK), Prof Dr Zaidun (Akademisi) dan Dr KH A Malik Madani (Tokoh Masyarakat).

"Keanggotaan Dewan Etik Hakim Konstitusi periode 2013-2016 telah ditetapkan melalui keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Nomor 15 tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013).

Selanjutnya, kata dia, Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi itu segera melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi, serta kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Ketiga anggota Dewan Etik hakim konstitusi terpilih itu adalah hasil seleksi dari 37 calon yang mendaftar. Seleksi dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari Laica Marzuki, Slamet Effendy dan Aswanto.

"Awal Januari sudah mulai bekerja. Dalam bulan Desember ini kami akan bertemu dan undang dan menyampaikan secara resmi putusan ini. Dan mereka juga akan mulai menyusun mekanisme kerja, termasuk siapa yang akan jadi ketua dan anggota dewan etik yang terpilih," pungkasnya.

Baca berita:
Pansel kantongi 16 calon Dewan Etik MK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6028 seconds (0.1#10.140)