Hamdan ngaku jadi saksi untuk 3 tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Hamdan Zoelva sudah menjalani menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Setelah diperiksa KPK, Hamdan langsung menggelar jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. setelah sebelumnya tak mau berkomentar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Perlu saya sampaikan bahwa tadi saya baru saja atas permintaan KPK memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Hamdan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013).
Hamdan mengatakan, bahwa dirinya diperiksa KPK sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus suap penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. Yakni Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Susi Tur Andayani.
"Saya memberikan keterangan sekitar 2,5 jam terhadap tiga kasus itu," katanya.
Baca berita:
KPK usut gratifikasi Akil hingga Indonesia timur
Setelah diperiksa KPK, Hamdan langsung menggelar jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. setelah sebelumnya tak mau berkomentar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Perlu saya sampaikan bahwa tadi saya baru saja atas permintaan KPK memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Hamdan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013).
Hamdan mengatakan, bahwa dirinya diperiksa KPK sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus suap penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. Yakni Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Susi Tur Andayani.
"Saya memberikan keterangan sekitar 2,5 jam terhadap tiga kasus itu," katanya.
Baca berita:
KPK usut gratifikasi Akil hingga Indonesia timur
(kri)