Soal Perppu MK, pemerintah klaim kantongi restu Setgab
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan pada 7 Oktober 2013 lalu, pemerintah mengklaim telah mendapatkan restu dari partai koalisi yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab).
Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, dirinya ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menghubungi partai koalisi pemerintahan itu. Amir mendapat respons dari Setgab adalah menyutujui pentingnya Perppu tersebut untuk selamatkan Mahkamah Kontitusi (MK) pasca tertangkapnya Akil Mochtar selaku mantan Ketua MK.
"Saya sebagai Setgab, menghubungi dan respons yang saya dapatkan mereka menyadari semua perlu langkah untuk memulihkan wibawa konstitusi. Semua sepakat untuk mendukung," kata Amir, usai rapat kerja Prolegnas, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2013. Perppu itu sengaja dikeluarkan Presiden untuk menyelamatkan MK pasca kasus suap yang menjerat Akil Mochtar.
Informasi yang dihimpun, sebagian partai koalisi yang tergabung dalam Setgab tak menyetujui keluarnya Perppu tersebut. Sehingga, partai Demokrat sebagai partai pengusung pemerintahan harus melakukan lobi-lobi kepada partai pendukung.
Ditambahkan dia, keluarnya Perppu tak serta merta Presiden langsung mengeluarkan. Karena, disamping mencermati fungsi dan efektifitasnya, adanya Perppu tersebut juga harus mendapat respon dari publik, terutama partai koalisi. "Tidak ujug-ujug saja presiden memberikan kewenangan," jelas mantan anggota Komisi III DPR ini.
Pengesahan Perppu MK ancam sistem hukum di Indonesia
Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, dirinya ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menghubungi partai koalisi pemerintahan itu. Amir mendapat respons dari Setgab adalah menyutujui pentingnya Perppu tersebut untuk selamatkan Mahkamah Kontitusi (MK) pasca tertangkapnya Akil Mochtar selaku mantan Ketua MK.
"Saya sebagai Setgab, menghubungi dan respons yang saya dapatkan mereka menyadari semua perlu langkah untuk memulihkan wibawa konstitusi. Semua sepakat untuk mendukung," kata Amir, usai rapat kerja Prolegnas, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2013. Perppu itu sengaja dikeluarkan Presiden untuk menyelamatkan MK pasca kasus suap yang menjerat Akil Mochtar.
Informasi yang dihimpun, sebagian partai koalisi yang tergabung dalam Setgab tak menyetujui keluarnya Perppu tersebut. Sehingga, partai Demokrat sebagai partai pengusung pemerintahan harus melakukan lobi-lobi kepada partai pendukung.
Ditambahkan dia, keluarnya Perppu tak serta merta Presiden langsung mengeluarkan. Karena, disamping mencermati fungsi dan efektifitasnya, adanya Perppu tersebut juga harus mendapat respon dari publik, terutama partai koalisi. "Tidak ujug-ujug saja presiden memberikan kewenangan," jelas mantan anggota Komisi III DPR ini.
Pengesahan Perppu MK ancam sistem hukum di Indonesia
(lal)