KPK periksa Bupati Buton terkait Akil Mochtar

Selasa, 10 Desember 2013 - 12:50 WIB
KPK periksa Bupati Buton...
KPK periksa Bupati Buton terkait Akil Mochtar
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan penerimaan lain pengurusan sengketa pemilukada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang disidangkan di MK.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan Samsu Umar Abdul Samiun dijadwalkan diperiksa penyidik KPK.

"Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar AS dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPK (Tindak Pidana Korupsi) tersangka AM," ujar Priharsa yang dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/13).

Selain Syamsu Umar, penyidik juga menjadwalkan memeriksa saksi-saksi yakni Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani, Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Muroimin Zahri, Panitera MK Kasianur Sidauruk, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Muhammad Jufri (swasta), Baharullah Akarim (swasta) untuk kasus dugaan suap Akil.

"Tb Chaeri Wardana juga diperiksa hari ini sebagai saksi. Demikian juga Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain," tandasnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam beberapa kesempatan menegaskan, sangkaan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor untuk saat ini berkaitan dengan penerimaan Akil terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Tetapi, kata dia, tidak menutup kemungkinan bahwa ada penerimaan dari sengket pemilukada lain. Pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya seperti dari Sumatera Utara, yakni mantan Anggota DPRD Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan mantan Ketua KPU Sumatera Utara Irham Buana Nasution yang diperiksa penyidik bukan hanya terkait kasus sengketa pemilukada, namun juga orang per orang.

"Bisa aja berkaitan dengan orang per orangnya," ujar Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu 8 Desember 2013.

Sekadar diketahui, KPK menyangkakan beberapa sangkaan kepada Akil dengan pasal berlapis. Dalam kasus dugaan suap pengurusan sengket Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akil disangka sebagai penerima suap Rp4 miliar.

Akil diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Akil disangka dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor dalam dugaan penerimaan (gratifikasi) lain terkait pengurusan sengketa Pemilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Dalam TPPU Akil disangka dua UU berlapis. Akil diduga melanggar Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca berita:
TPPU Akil, KPK sita kebun mahoni di Sukabumi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)