Nyapres, Yusril akan ajukan judicial review ke MK

Minggu, 08 Desember 2013 - 16:27 WIB
Nyapres, Yusril akan ajukan judicial review ke MK
Nyapres, Yusril akan ajukan judicial review ke MK
A A A
Sindonews.com - Capres dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, akan segera mengajukan judicial review terkait pencapresannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan tersebut dukungan minimal 20 persen kursi parlemen sebagai syarat parpol atau gabungan parpol yang bisa mengajukan sebagai capres.

"Setelah ini (Deklarasi) saya akan mengajukan judicial review ke MK untuk membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 itu, khususnya menyangkut aturan pemilihan presiden," kata Mantan Menkum HAM ini usai deklarasi di JX International, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Minggu (8/12/2013).

Menurutnya, semua Parpol berhak mengusung capres. Sebelum pelaksanaan pilpres baik sendiri atau dengan cara berkoalisi. Karena, disebutnya, sistem pemerintahan kita presidensiil, dan bukan parlementer.

Ia menjelaskan, sistem pemerintahan di Indonesia ini kacau balau. Itu yang membuat rakyat indonesia kebingungan. Konstitusi negara menganut sistim presidensiil, namun dalam pelaksanaannya justru menganut sistem perlementer.

"Kalau benar-benar menggunakan sistem presidensiil, maka seharusnya dilakukan pemilihan presiden dulu baru
kemudian dilakukan pemilihan legislatif, atau dilakukan secara bersamaan," ungkap Yusril.

Ia menyatakan, jika yang berlaku di negara ini justru pileg lebih dulu kemudian pilpres. Hal itulah yang kemudian muncul aturan syarat parpol atau gabungan parpol bisa mengusung capres jika memenuhi 20 persen kursi di parlemen.

"Kondisi ini yang membuat pemilu kita tidak efisien waktu dan biaya. Karena itu saya akan mengajukan judicial review ke MK dan mudah-mudahan segera ada keputusan," tegas Ketua Majelis Syuro DPP PBB ini.

Baca juga: Yusril deklarasikan diri menjadi Capres 2014
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6462 seconds (0.1#10.140)