Rakernas PDIP Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya mendorong revisi atau perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Rekomendasi disampaikan disampaikan Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat penutupan Rakernas III PDIP, Kamis (8/6/2023) sore.
"Mengupayakan perubahan masa jabatan Kepala desa dari 6 Tahun untuk tiga periode menjadi 9 tahun untuk dua periode," kata Puan saat penutupan Rakernas III PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta.
Ketua DPR itu mengungkap alasan rekomendasi perubahan masa jabatan kades. PDIP mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat, Indonesia bermartabat.
"Berkaitan hal tersebut, PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa," katanya.
Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disuarakan kades-kades di berbagai wilayah. Bahkan mereka bebeberapa waktu lalu juga berkumpul di Jakarta dan berunjuk rasa ke Gedung DPR. Mereka mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.
Rekomendasi disampaikan disampaikan Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat penutupan Rakernas III PDIP, Kamis (8/6/2023) sore.
"Mengupayakan perubahan masa jabatan Kepala desa dari 6 Tahun untuk tiga periode menjadi 9 tahun untuk dua periode," kata Puan saat penutupan Rakernas III PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta.
Ketua DPR itu mengungkap alasan rekomendasi perubahan masa jabatan kades. PDIP mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat, Indonesia bermartabat.
"Berkaitan hal tersebut, PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa," katanya.
Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disuarakan kades-kades di berbagai wilayah. Bahkan mereka bebeberapa waktu lalu juga berkumpul di Jakarta dan berunjuk rasa ke Gedung DPR. Mereka mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.
(abd)