Kasus Pemilukada Lebak, KPK panggil ajudan Ratu Atut

Selasa, 03 Desember 2013 - 11:40 WIB
Kasus Pemilukada Lebak,...
Kasus Pemilukada Lebak, KPK panggil ajudan Ratu Atut
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dalam sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Hari ini, penyidik KPK memanggil Ajudan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Riza Martina untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2013).

KPK memanggil saksi lain yakni Muhammad Jufri dari swasta, Heri Purnomo selaku satpam Bank BPD Kalimantan Barat, pengacara Susi Tur Andayani, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana, dan Akil Mochtar.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi," tukasnya.

Seperti diketahui, Akil ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap dalam penanganan sengketa pemilukada di MK. Saat ditangkap KPK mengamankan uang dolar Singapura senilai Rp3 miliar.

KPK juga menangkap Anggota DPR Chairunnisa, Cornelis Nalau dan Akil Muchtar. Di tempat berbeda KPK turut menangkap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hamid Bintih, dan stafnya, Dhani, di Hotel Redtop, Jakarta Pusat.

Akil juga disangka menerima suap Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana dan pengacaranya, Susi Tur Andayani, terkait sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Baca berita:
Maria: Akil tak pengaruhi putusan Pemilukada Lebak
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8176 seconds (0.1#10.140)