KPK belum temukan keterlibatan Hakim MK terkait Akil

Senin, 02 Desember 2013 - 11:21 WIB
KPK belum temukan keterlibatan...
KPK belum temukan keterlibatan Hakim MK terkait Akil
A A A
lSindonews.com - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maria Farida Indrati.

Ketua KPK, Abraham Samad mengungkapkan, pemanggilan itu masih untuk mendalami dugaan suap Pemilukada yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Kita masih mendalami terus kasus Akil, butuh pendalaman dan penelusuran karena kita masih ingin tahu ada tidaknya keterlibatan hakim-hakim konstitusi yang lain atau tidak," kata Samad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2013).

Dia menjelaskan, kasus dugaan suap yang menyeret Akil masih membutuhkan banyak pendalaman. Termasuk ada atau tidaknya keterlibatan Hakim MK lainnya.

Sementara itu, Pimpinan KPK lainnya, Busro Muqoddas menjelaskan, sampai saat ini KPK belum menemukan indikasi keterlibatan hakim konstitusi lainnya dalam perkara tersebut. "Sampai hari kemarin belum ada indikasi hakim MK yang lain yang satu panel dengan Pak Akil," ujarnya di tempat yang sama.

Sekadar informasi, hari ini KPK juga memeriksa Hakim MK, Maria Farida Indrati. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus sengketa Pemilukada Lebak, Banten dengan tersangka dugaan mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Maria tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.40 WIB dan tak banyak memberikan penjelasan kepada media. "Saya belum tahu soal perkara Lebak," katanya di Gedung KPK.

Berita terkait:
18 mobil Akil penuhi pelataran parkir KPK
Kasus Akil, KPK periksa Hakim MK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0686 seconds (0.1#10.140)