Kasus Akil, KPK periksa Hakim MK

Senin, 02 Desember 2013 - 10:12 WIB
Kasus Akil, KPK periksa Hakim MK
Kasus Akil, KPK periksa Hakim MK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maria Farida Indrati, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di MK.

Maria tiba di KPK sekira pukul 09.40 WIB, tak banyak memberikan penjelasan seputar kasus yang menimpa mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

"Saya belum tahu soal perkara Lebak," kata Maria sebelum masuk ke dalam Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2013).

Maria datang ke KPK tampil dengan baju berwarna hijau dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK. Dia hanya sempat melempar senyum kepada wartawan yang mencoba konfirmasi seputar kasus suap di MK.

Seperti diketahui, Akil ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap dalam penanganan sengketa pilkada di MK. Saat ditangkap KPK mengamankan uang Dolar Singapura senilai Rp3 miliar. KPK juga menangkap Chairunnisa anggota DPR, Cornelis Nalau dan Akil Muchtar sendiri.

Di tempat berbeda KPK turut menangkap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hamid Bintih, dan stafnya, Dhani, di Hotel Redtop, Jakarta Pusat. Akil juga disangka menerima suap Rp1 miliar dari Tubagus Chairi Wardhana dan pengacaranya, Susi Tur Andayani, terkait sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Berita terkait:
18 mobil Akil penuhi pelataran parkir KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5815 seconds (0.1#10.140)