Pansel kantongi 16 calon Dewan Etik MK
Jum'at, 22 November 2013 - 13:05 WIB
Pansel kantongi 16 calon Dewan Etik MK
A
A
A
Sindonews.com - Hingga saat ini, sebanyak 16 nama calon anggota dewan etik Mahkamah Konstitusi telah dikantongi panitia seleksi (pansel).
"Ini baru separuh jalan saja," ujar salah satu Anggota Pansel Dewan Etik MK Slamet Effendy saat dihubungi wartawan, Jumat (22/11/2013).
Meski demikian, kata dia, pihaknya masih membuka pendaftaran bagi siapapun. Sebab, ujar dia, pendaftaran bakal ditutup pada tanggal 28 November 2013 nanti. "Setelah itu, nama-nama tersebut akan dipublkasi untuk dapat respons masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, bahwa pihaknya akan mengonfirmasi kesediaan sejumlah nama yang lolos. Setelah itu, lanjut dia, pada tanggal 3 Desember 2013 mendatang, sejumlah nama yang memenuhi kriteria itu akan diputuskan menjadi anggota Dewan Etik MK.
Sementara sejumlah nama yang sudah masuk, ujar dia, melalui beberapa cara Seperti mengajukan diri ke Sekretariat MK, mengajukan diri dengan menghubungi anggota pansel, serta diusulkan oleh masyarakat dan anggota Pansel.
MK diragukan didesain menangkan hak konstitusi warga
"Ini baru separuh jalan saja," ujar salah satu Anggota Pansel Dewan Etik MK Slamet Effendy saat dihubungi wartawan, Jumat (22/11/2013).
Meski demikian, kata dia, pihaknya masih membuka pendaftaran bagi siapapun. Sebab, ujar dia, pendaftaran bakal ditutup pada tanggal 28 November 2013 nanti. "Setelah itu, nama-nama tersebut akan dipublkasi untuk dapat respons masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, bahwa pihaknya akan mengonfirmasi kesediaan sejumlah nama yang lolos. Setelah itu, lanjut dia, pada tanggal 3 Desember 2013 mendatang, sejumlah nama yang memenuhi kriteria itu akan diputuskan menjadi anggota Dewan Etik MK.
Sementara sejumlah nama yang sudah masuk, ujar dia, melalui beberapa cara Seperti mengajukan diri ke Sekretariat MK, mengajukan diri dengan menghubungi anggota pansel, serta diusulkan oleh masyarakat dan anggota Pansel.
MK diragukan didesain menangkan hak konstitusi warga
(lal)