KPK kembali periksa Wakil Bupati Lebak
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diduga melibatkan Akil Mochtar.
Amir Hamzah tiba di Gedung KPK sejak pukul 9.50 WIB. Amir mengaku akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia mengenakan baju batik dan jaket hitam, Amir memilih langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
"Saya diperiksa sebagai saksi," kata Amir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013).
Sebelumnya, Rabu 20 November 2013, KPK juga memanggil Amir Hamzah untuk diperiksa. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit. Tak hanya itu, KPK sudah beberapa kali memeriksa Amir. Amir merupakan Wakil Bupati Lebak yang mencalonkan diri sebagai Bupati Lebak, berpasangan dengan Kasmin Bin Saleh.
Namanya dikaitkan dengan kasus dugaan suap yang membelit tersangka Akil, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani. Di perkara suap senilai Rp1 miliar ini, Amir Hamzah dan Kasmin, serta Ratu Atut juga telah dicekal KPK.
Amir Hamzah-Kasmin pasangan calon Bupati Lebak yang kalah versi KPU, lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK, dan memutuskan Pemilukada Lebak perlu diulang.
MK membatalkan keputusan KPU Nomor 40/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, serta membatalkan keputusan KPU Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilukada Lebak 2013-2018.
Klik di sini untuk berita terkait.
Amir Hamzah tiba di Gedung KPK sejak pukul 9.50 WIB. Amir mengaku akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia mengenakan baju batik dan jaket hitam, Amir memilih langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
"Saya diperiksa sebagai saksi," kata Amir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013).
Sebelumnya, Rabu 20 November 2013, KPK juga memanggil Amir Hamzah untuk diperiksa. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit. Tak hanya itu, KPK sudah beberapa kali memeriksa Amir. Amir merupakan Wakil Bupati Lebak yang mencalonkan diri sebagai Bupati Lebak, berpasangan dengan Kasmin Bin Saleh.
Namanya dikaitkan dengan kasus dugaan suap yang membelit tersangka Akil, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani. Di perkara suap senilai Rp1 miliar ini, Amir Hamzah dan Kasmin, serta Ratu Atut juga telah dicekal KPK.
Amir Hamzah-Kasmin pasangan calon Bupati Lebak yang kalah versi KPU, lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK, dan memutuskan Pemilukada Lebak perlu diulang.
MK membatalkan keputusan KPU Nomor 40/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, serta membatalkan keputusan KPU Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilukada Lebak 2013-2018.
Klik di sini untuk berita terkait.
(maf)