KPK dalami dugaan keterlibatan Wakil Bupati Lebak

Selasa, 19 November 2013 - 02:34 WIB
KPK dalami dugaan keterlibatan...
KPK dalami dugaan keterlibatan Wakil Bupati Lebak
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan pihak lain, dalam perkara suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk dugaan keterlibatan Wakil Bupati Lebak Banten Amir Hamzah.

"KPK belum berhenti di orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap itu. Masih didalami dugaan keterlibatan pihak lainnya," kata juru bicara KPK Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 18 November 2013.

Jika dalam proses penyidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, sangat terbuka untuk menjerat pihak lain. "Bila ditemukan dua alat bukti yang cukup, tak tertutup kemungkinan akan dibukanya penyidikan baru," tegasnya.

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Amir Hamzah, sebagai saksi dalam perkara tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, Amir enggan berkomentar banyak.

Menurutnya, pertanyaan penyidik masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya. "Masih mengulang-ngulang saja," kata Amir usai diperiksa.

Ketika dikonfirmasi perihal uang Rp1 miliar yang diduga akan diberikan ke Akil, melalui Susi Tur Andayani, apakah berasal Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Amir tetap tidak mau berkomentar dan meninggalkan gedung KPK.

Seperti diketahui, Amir merupakan Wakil Bupati yang maju sebagai Calon Bupati tahun 2013, berpasangan Kasmin Bin Saleh, Kasmin sebelumnya merupakan anggota DPRD Banten.

Amir Hamzah-Kasmin pasangan calon Bupati Lebak yang kalah versi KPU, lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK, dan memutuskan Pemilukada Lebak perlu diulang.

MK membatalkan keputusan KPU Nomor 40/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, serta membatalkan keputusan KPU Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilukada Lebak 2013-2018.

Baca juga Amir Hamzah pelit bicara.
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved