Kuasa hukum Wawan ngaku belum dapat info resmi

Rabu, 13 November 2013 - 13:33 WIB
Kuasa hukum Wawan ngaku...
Kuasa hukum Wawan ngaku belum dapat info resmi
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Pia Akbar Nasution mengaku belum mendapatkan informasi resmi perihal penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan.

"Belum ada (pemberitahuan resmi), nanti kita keluar lagi, nanti setelah ketemu kita bicarakan lagi, terima kasih," kata Pia di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2013).

Pia enggan memberikan komentar banyak mengenai status kliennya. Ia mengaku, baru mengetahui status tersangka Wawan dari media.

"Saya belum bisa jawab apa-apa mas, baru mau ketemu Mas Wawan," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wawan, Dadang Priatna dan Mamak Jamaksari sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Mereka bertiga disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca berita:
KPK nilai ada dua potensi korupsi Alkes Banten
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9098 seconds (0.1#10.140)