MK gelar sidang perdana uji materi Perppu MK

Selasa, 12 November 2013 - 16:33 WIB
MK gelar sidang perdana uji materi Perppu MK
MK gelar sidang perdana uji materi Perppu MK
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) hari ini, Selasa (12/11/2013).

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu, dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. Para pemohon pada sidang hari ini yakni 90/PUU-XI/2013 atas nama Safaruddin, 91/PUU-XI/2013 atas nama Habiburokhman, 92/PUU-XI/2013 dengan pemohon A.

Kemudian Muhammad Asrun, Samsul Huda, Hartanto, 93/PUU-XI/2013 dengan pemohon Salim Alkatiri, 94/PUU-XI/2013 dengan pemohon Muhammad Joni, Khairul Alwan Nasution, Fakhrurrozi dan kawan-kawan. Para pemohon menilai perppu penyelamatan MK tersebut inkonstitusional.

Sebelumnya, hingga saat ini, terdapat tujuh permohonan pengajuan uji materi atau gugatan terhadap Perppu MK. "Sudah ada tujuh buah (permohonan uji materi)," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, usai diskusi di Kantor Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 8 November 2013.

Akan tetapi, dia tak menjelaskan siapa saja yang menggugat Perppu MK tersebut. "Itu daftarnya semua ada di panitera," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia menuturkan, sidang uji materi Perppu MK tersebut akan digelar MK dalam waktu dekat. Namun, dia tak menjelaskan kapan pastinya persidangan tersebut dilaksanakan.

Berita terkait:
Sudah ada 7 permohonan gugatan Perppu MK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5929 seconds (0.1#10.140)