Ini syarat umum capres Konvensi Rakyat

Minggu, 10 November 2013 - 18:09 WIB
Ini syarat umum capres Konvensi Rakyat
Ini syarat umum capres Konvensi Rakyat
A A A
Sindonews.com - Sejumlah tokoh agama menggelar penjaringan capres melalui Konvensi Rakyat. Dalam konvensi ini disebutkan sebanyak lima tokoh telah bersedia mengikuti proses penjaringan capres, salah satu diantaranya adalah politikus partai politik.

Ketua Komite Konvensi Rakyat, Salahuddin Wahid, menyatakan, bahwa semua masyarakat selama masih berstatus warga negara Indonesia dapat dicalonkan atau mencalonkan diri untuk menjadi Calon Presiden (Capres) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.

Berikut persyaratan umum capres Konvensi Rakyat:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3. Tidak pernah mengkhianati negara dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih.
5. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
6. Mampu secara rohani dan jasmani.
7. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
8. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
9. Memahami persoalan bangsa.
10. Memiliki keberpihakan kepada rakyat.
11. Berusia minimal 40 tahun.
12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir, yang membuktikan dengan surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
13. Memiliki visi, misi dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

5 tokoh siap nyapres lewat Komite Konvensi Rakyat
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1144 seconds (0.1#10.140)