Ini syarat umum capres Konvensi Rakyat

Minggu, 10 November 2013 - 18:09 WIB
Ini syarat umum capres...
Ini syarat umum capres Konvensi Rakyat
A A A
Sindonews.com - Sejumlah tokoh agama menggelar penjaringan capres melalui Konvensi Rakyat. Dalam konvensi ini disebutkan sebanyak lima tokoh telah bersedia mengikuti proses penjaringan capres, salah satu diantaranya adalah politikus partai politik.

Ketua Komite Konvensi Rakyat, Salahuddin Wahid, menyatakan, bahwa semua masyarakat selama masih berstatus warga negara Indonesia dapat dicalonkan atau mencalonkan diri untuk menjadi Calon Presiden (Capres) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.

Berikut persyaratan umum capres Konvensi Rakyat:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3. Tidak pernah mengkhianati negara dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih.
5. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
6. Mampu secara rohani dan jasmani.
7. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
8. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
9. Memahami persoalan bangsa.
10. Memiliki keberpihakan kepada rakyat.
11. Berusia minimal 40 tahun.
12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir, yang membuktikan dengan surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
13. Memiliki visi, misi dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

5 tokoh siap nyapres lewat Komite Konvensi Rakyat
(lal)
Berita Terkait
Moderator Debat Capres...
Moderator Debat Capres 2014 Zainal Arifin Mochtar: 2024 Harus Menarik, Bukan Hanya Nanya dan Dijawab
Revisi UU Desa, Bacapres...
Revisi UU Desa, Bacapres Ganjar dan Puan Ungkap tentang Kesejahteraan
Inflasi Terendah Sejak...
Inflasi Terendah Sejak 2014, Ini Faktor Utamanya
Rakernas PDIP Rekomendasikan...
Rakernas PDIP Rekomendasikan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Demokrat Gabung KIM,...
Demokrat Gabung KIM, Politikus PDIP: Mengingatkan Pilpres 2014
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved