Sudah ada 7 permohonan gugatan Perppu MK
A
A
A
Sindonews.com - Hingga saat ini, terdapat tujuh permohonan pengajuan uji materi atau gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
"Sudah ada tujuh buah (permohonan uji materi)," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, usai diskusi di Kantor Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 8 November 2013.
Akan tetapi, dia tak menjelaskan siapa saja yang menggugat Perppu MK tersebut. "Itu daftarnya semua ada di panitera," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, dia menuturkan, sidang uji materi Perppu MK tersebut akan digelar MK dalam waktu dekat. Namun, dia tak menjelaskan kapan pastinya persidangan tersebut dilaksanakan.
Lebih jauh dia mengungkapkan, MK tidak bisa berbicara jauh tentang Perppu MK tersebut. Maka dari itu, dia meminta kepada semua pihak menunggu putusan MK. "Karena di satu sisi, perppu itu akan diuji oleh MK. Di sisi lain perppu juga akan dibahas di DPR, jadi tunggu saja," ungkapnya.
Berita terkait:
DPR cari solusi, jika Perppu ditolak.
"Sudah ada tujuh buah (permohonan uji materi)," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, usai diskusi di Kantor Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 8 November 2013.
Akan tetapi, dia tak menjelaskan siapa saja yang menggugat Perppu MK tersebut. "Itu daftarnya semua ada di panitera," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, dia menuturkan, sidang uji materi Perppu MK tersebut akan digelar MK dalam waktu dekat. Namun, dia tak menjelaskan kapan pastinya persidangan tersebut dilaksanakan.
Lebih jauh dia mengungkapkan, MK tidak bisa berbicara jauh tentang Perppu MK tersebut. Maka dari itu, dia meminta kepada semua pihak menunggu putusan MK. "Karena di satu sisi, perppu itu akan diuji oleh MK. Di sisi lain perppu juga akan dibahas di DPR, jadi tunggu saja," ungkapnya.
Berita terkait:
DPR cari solusi, jika Perppu ditolak.
(maf)