Dugaan pencucian uang Wawan ratusan miliar

Jum'at, 08 November 2013 - 07:00 WIB
Dugaan pencucian uang Wawan ratusan miliar
Dugaan pencucian uang Wawan ratusan miliar
A A A
Sindonews.com - Penelusuran KORAN SINDO beberapa waktu lalu menemukan banyak hal-hal yang mencengangkan terkait kepemilikan aset dan properti TB Chaeri Wardana alias Wawan. Tulisan sepak terjang dan bisnis Gubernur swasta Banten ini sebelumnya sudah pernah diulas di sini.

Satu hal penting yang menjadi titik perhatian adalah kepemilikan aset adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini melebihi angka Rp250 miliar.

Dari penelusuan ditemukan sejumlah aset yang dimiliki Wawan berasal dari hasil bancakan serta korupsi anggaran proyek-proyek dan APBD di kabupaten/kota se-Provinsi Banten dan Provinsi Banten dengan menggunakan bendera perusahaannya. Salah satunya PT Bali Pasific Pratama.

Dari hasil ini kemudian Wawan menggunakan untuk membeli, menempatkan, dan mengubah bentuknya berupa mobil-mobil, rumah, kos-kosan, apartemen, bar, kapal pesiar, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan lain-lain. Dari total keseluruhan aset yang diduga sebagai aset pencucian uang kurang lebih Rp250 miliar.

Untuk memastikan itu penyidik sudah turun ke beberapa daerah seperti Serang dan Bali. Di Serang penyidik menelusuri dan mengusut beberapa aset seperti SPBU dan tanah. Sedangkan di Bali, penyidik pada akhir Oktober 2013 memastikan kepemilikan aset berupa dua hektarea tanah Wawandi Subak Semujan, Jalan Bisma, Ubud. Diduga tanah itu dibeli permeternya Rp375 juta yang transaksinya dilakukan oleh orang kepercayaan Wawan.

Kepada KORAN SINDO, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sudah menemukan dugaan perputaran transaksi mencurigakan dan dugaan TPPU suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini mencapai ratusan miliar.

Berikut petikan wawancara wartawan KORAN SINDO, Sabir Laluhu bersama Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, baru-baru ini.

Selain transaksi Akil Mochtar, KPK kan meminta PPATK untuk menelusuri transaksi TCW alias Wawan. Apakah konteks penelusuran itu dan hasilnya sama dengan yang PPATK serahkan ke KPK terkait Akil ?

Itu kan, kalau dia (Wawan) ceritanya mengenai apa, dia ceritanya apa ya konteksnya itu ya, udah ada LHAnya. Tapi kalau dia (Wawan) mah hubungannya dia sama Akil mungkin nanya ke KPK ya. Karena aku enggak tahu persis. Karena kemungkinan itu pakai si T atau pakai ke mana gitu ya. Saya enggak tahu persisnya. Karena enggak langsung kan.


Artinnya transaksi itu bukan langsung dilakukan Wawan dengan Akil, tapi Wawan gunakan pihak lain?

Kan enggak langsung ituu. Itu kan apa sih itu, mau suap apa ya, yang waktu tertangkap tangan itu.

Iya Pak Agus suap. Nah terus?

Iya. Jadi bukan pakai transaksi transfer kan.

Tapi yang pertemuan dia di Singapura, terus kita terima informasi bahwa ada transaksi sebelum suap. Apa benar ada transaksi dengan Akil sebelum suap itu ?

Gini, Wawan itu LHA-nya, jadi tersangka TCW itu, PPATK itu sudah menemukan dugaan TPPU sehingga dikasi, dikirimlah oleh PPATK ke KPK pada bulan puasa lalu. sebelum operasi tangkap tangan sudah kita kirim memang.

Yang Wawan itu berarti dikirim ya?

Iya.


Kan kalau Akil dari 2010-2012. LHA Wawan itu dari tahun berapa ke berapa?

Sama.

Diserahkan dua bulan sebelum dia tertangkap ya?

Iya, sebelum OTT sudah kita serahkan. Bulan puasa kan saya serahkan itu.

Bulan berapa?

Bulan puasa.

Ada informasi angka transaksi Wawan itu di atas atau sekitar Rp250 miliar dan punya aset di atas Rp500 miliar. Bapak tadi sebut dugaan TPPU Wawan. Apakah memang transaksinya sekitar Rp250 miliar atau bagaimana?

Ehm, gimana ya. Ya kita mendapat laporan mengenai beberapa transaksi-transaksi mencurigan mencurigakan terdahap dia, itu juga kita ngelihat banyak transaksi tunai dalam jumlah besar.

Angkanya (TPPU) sampai dengan yang tadi saya sebutkan?

Besarlah perputarannya. Dia kan pengusaha. Jadi perputarannya pasti ratusan miliar.

Angka dugaan TPPU yang tadi sebut tadi sampai, yang sekitar Rp250 miliar itu?

Angka jangan konfirmasi ke kita deh. Konfirmasi ke KPK angka-angka.

Kembali ke Wawan yang ada dugaan TPPU. Itu pola transaksinya sama dengan pola transaksi Akil, bahwa gunakan nama orang lain, dan lain-lain? Ada enggak yang kaya gitu?

Eeee, di transaksi dia yang saya lihat antara lain itu, dia pembelian mobil. Itu mengconfirm KPK kan menyita (menemukan) banyak mobil (mewah milik Wawan).

Kemudian?

Dia banyak beli mobil.

Selain itu ada enggak kayak SPBU, tanah yang di Bali atau beli rumah/gedung, polanya seperti itu?

Wah itu terlalu spesifik. Aku enggak bisa ngomong (sambil ketawa).

Saya mau tanya pola saja. Apakah memang seperti pola TPPU para pelaku lain?

Ya, pasti mereka kalau melakukan pencucian uang, itu pasti dicucinya itu dalam bentuk bangunan, tanah gitu, kemudian dalam bentuk usaha lain yang menghasilkan, juga kendaraan seperti mobil, bus, gitu. Itu seperti itu polanya.
Tapi biasanya pakai atas nama orang-orang lain. Begitu biasanya.

Apakah PPATK bisa menyimpulkan bahwa transaksi seseorang itu terkait pencucian uang atau tidak? Karena itu jadi pertanyaan terus.

Kalau pencucian uang itu kan ciri-cirinya itu kalau dia sudah kita menenggarai atau menduga kuat bahwa uang yang dipakai itu adalah hasil kejahatan. Itu satu. Jadi kita sudah pasti menenggarai. Kalau kita sudah pasti menenggarai dalam LHA berarti kita sudah menduga kuat bahwa uang yang dipergunakan adalah uang hasil kejahatan.

Lalu proses pencucian uangnya lebih mudah lagi kita lihat. Kalau dia sudah mulai menyamarkan, menyembunyikan, mengatasnamakan orang lain, itu sudah pencucian uang. Sudah proses placement, proses layering. Biasanya begitu. Itu sudah ketahuan. Ciri-cirnya seperti itu.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5450 seconds (0.1#10.140)