Dalil Akil dianggap berbahaya bagi Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi menilai bahwa dalil putusan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Bali 2013, berbahaya bagi Pemilu 2014 mendatang.
Dalil putusan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dimaksud, yakni yang menyatakan bahwa pemungutan suara dapat dilakukan dengan cara perwakilan, asalkan ada kesepakatan serta asas kemanfaatan.
"Dalil Akil, mensinyalir bahwa dengan melakukan pencoblosan lebih dari sekali, 40 kali atau seratus kali, bisa juga diterapkan pada pemilu 2014 mendatang. Ini bahaya bagi demokrasi di indonesia," ujar salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Sebastian Salang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/11/2013).
Seperti diketahui, Sebastian telah mendatangi gedung MK hari ini, bersama Wasekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dan pakar komunikasi politik Effendi Ghazali.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDIP Hasto Kristianto menginformasikan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkaitan dengan adanya saksi yang menyatakan siap ikut membongkar kasus suap atas pilkada Bali.
Ini tujuh sengketa pilkada diduga melibatkan Akil
Dalil putusan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dimaksud, yakni yang menyatakan bahwa pemungutan suara dapat dilakukan dengan cara perwakilan, asalkan ada kesepakatan serta asas kemanfaatan.
"Dalil Akil, mensinyalir bahwa dengan melakukan pencoblosan lebih dari sekali, 40 kali atau seratus kali, bisa juga diterapkan pada pemilu 2014 mendatang. Ini bahaya bagi demokrasi di indonesia," ujar salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Sebastian Salang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/11/2013).
Seperti diketahui, Sebastian telah mendatangi gedung MK hari ini, bersama Wasekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dan pakar komunikasi politik Effendi Ghazali.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDIP Hasto Kristianto menginformasikan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkaitan dengan adanya saksi yang menyatakan siap ikut membongkar kasus suap atas pilkada Bali.
Ini tujuh sengketa pilkada diduga melibatkan Akil
(lal)