Nasib Perppu MK di DPR ditentukan akhir November
A
A
A
Sindonews.com - Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 4 tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), di DPR RI bakal ditentukan pada akhir bulan November 2013 ini.
"Ya nanti akhir bulan ini dibahas. Nanti, bisa diketahui di Komisi III DPR akan menerima atau menolak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edy, usai menghadiri acara pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Saleh Husin enggan berandai-andai, apakah ada tujuan lain dari diterbitkannya Perppu mengenai penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami enggak tahu ada niat apa. Yah kami positive thinking saja," kata Saleh, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2013.
Namun, kata dia, secara pribadi hingga saat ini, dirinya menolak dengan diterbitkannya Perppu yang telah ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. "Tidak ada alasan urgensi (presiden mengeluarkan Perppu)," terangnya.
Ia pun mencontohkan, MK yang hingga kini masih menjalani persidangan seperti biasa, tanpa adanya gangguan setelah tertangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK).
"Kami bisa melihat apa MK diambang kehancuran (setelah Akil ditangkap), ternyata masih bisa menjalani sidang seperti biasa," tuntasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
"Ya nanti akhir bulan ini dibahas. Nanti, bisa diketahui di Komisi III DPR akan menerima atau menolak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edy, usai menghadiri acara pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Saleh Husin enggan berandai-andai, apakah ada tujuan lain dari diterbitkannya Perppu mengenai penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami enggak tahu ada niat apa. Yah kami positive thinking saja," kata Saleh, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2013.
Namun, kata dia, secara pribadi hingga saat ini, dirinya menolak dengan diterbitkannya Perppu yang telah ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. "Tidak ada alasan urgensi (presiden mengeluarkan Perppu)," terangnya.
Ia pun mencontohkan, MK yang hingga kini masih menjalani persidangan seperti biasa, tanpa adanya gangguan setelah tertangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK).
"Kami bisa melihat apa MK diambang kehancuran (setelah Akil ditangkap), ternyata masih bisa menjalani sidang seperti biasa," tuntasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)