Bentuk Dewan Etik Hakim MK baiknya tunggu perppu
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy mengatakan, pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebaiknya menunggu nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) di DPR RI.
"Lebih baik kalau menunggu Perppu MK, apakah ditolak atau disahkan oleh DPR," kata Tjatur Sapto Edy usai menghadiri acara pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).
Akan tetapi, menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, maksud dari pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi itu baik secara etika. "Kalau sewaktu-waktu ada yang melanggar etik, saya kira niatnya baik. Tapi lebih bijak lagi kalau menunggu paling tidak sampai sebulan," kata Pria yang juga sebagai Ketua Fraksi PAN DPR RI ini.
Seperti diketahui, dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim konstitusi dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, MK membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi.
"Sebagaimana keputusan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH) pada 6 Oktober 2013, MK memutuskan untuk membentuk dewan etik yang sebelumnya kami istilahkan dengan majelis etik," ujar hakim konstitusi Hamdan Zoelva saat jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 30 Oktober 2013.
Mengenai hal demikian, MK telah menunjuk tiga orang anggota panitia seleksi (pansel) untuk mencari dan melakukan seleksi para anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi. Ketiga orang anggota pansel berada di luar hakim konstitusi, yakni Laica Marzuki, Azyumardi Azra dan Saldi Isra.
Menurut Hamdan, ketiganya telah setuju masuk sebagai anggota pansel Dewan Etik Hakim Konstitusi. Hamdan menambahkan, pansel diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari ke depan untuk memilih anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi yang akan beranggotakan tiga orang dari berbagai unsur antara lain mantan hakim konstitusi, akademisi dan tokoh masyarakat kredibel yang seluruhnya berusia minimal 60 tahun.
Berita terkait:
Hamdan & Arief ucapkan sumpah jabatan pimpinan MK.
"Lebih baik kalau menunggu Perppu MK, apakah ditolak atau disahkan oleh DPR," kata Tjatur Sapto Edy usai menghadiri acara pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).
Akan tetapi, menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, maksud dari pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi itu baik secara etika. "Kalau sewaktu-waktu ada yang melanggar etik, saya kira niatnya baik. Tapi lebih bijak lagi kalau menunggu paling tidak sampai sebulan," kata Pria yang juga sebagai Ketua Fraksi PAN DPR RI ini.
Seperti diketahui, dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim konstitusi dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, MK membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi.
"Sebagaimana keputusan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH) pada 6 Oktober 2013, MK memutuskan untuk membentuk dewan etik yang sebelumnya kami istilahkan dengan majelis etik," ujar hakim konstitusi Hamdan Zoelva saat jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 30 Oktober 2013.
Mengenai hal demikian, MK telah menunjuk tiga orang anggota panitia seleksi (pansel) untuk mencari dan melakukan seleksi para anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi. Ketiga orang anggota pansel berada di luar hakim konstitusi, yakni Laica Marzuki, Azyumardi Azra dan Saldi Isra.
Menurut Hamdan, ketiganya telah setuju masuk sebagai anggota pansel Dewan Etik Hakim Konstitusi. Hamdan menambahkan, pansel diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari ke depan untuk memilih anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi yang akan beranggotakan tiga orang dari berbagai unsur antara lain mantan hakim konstitusi, akademisi dan tokoh masyarakat kredibel yang seluruhnya berusia minimal 60 tahun.
Berita terkait:
Hamdan & Arief ucapkan sumpah jabatan pimpinan MK.
(maf)