Pecat Akil, Komisi III DPR berikan apresiasi
Sabtu, 02 November 2013 - 08:37 WIB
Pecat Akil, Komisi III DPR berikan apresiasi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR memberikan apresiasi terhadap Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK), yang telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf, keputusan MKK terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Akil Mochtar, tentunya sudah melalui pemeriksaan yang panjang dan telitik.
"Itu memang wilayah MKK, yang bertugas melakukan penegakan sanksi bagi Hakim Konstitusi yang melakukan pelanggaran kode etik," kata Muzzammil kepada Sindonews, Jumat, 01 November 2013.
Dia menilai, kasus kode etik yang dilakukan oleh Akil Mochtar tentunya sudah dipelajari oleh MKK. Sehingga, katanya, Komisi III DPR menghormati keputusan tersebut.
"Saya berharap, keputusan MKK bisa dijadikan pelajaran bagi Hakim Konstitusi untuk menjaga kode etiknya," harapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, pelanggaran konde etik, biasanya jenis pelanggaran kedinasan yang sanksinya kenaikan pangkat yang tertunda hingga pemecatan.
"MKK tentunya memiliki Bangalore Principles, seperti tidak memihak, hati-hati dalam mengambil keputusan dan independen," urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MKK telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Dalam pertimbangannya, Akil Mochtar terbukti melanggar beberapa prinsip dan pasal. Berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Konstitusi Nomor 01/MKMK/X/2013, Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Klik di sini untuk berita selengkapnya.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf, keputusan MKK terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Akil Mochtar, tentunya sudah melalui pemeriksaan yang panjang dan telitik.
"Itu memang wilayah MKK, yang bertugas melakukan penegakan sanksi bagi Hakim Konstitusi yang melakukan pelanggaran kode etik," kata Muzzammil kepada Sindonews, Jumat, 01 November 2013.
Dia menilai, kasus kode etik yang dilakukan oleh Akil Mochtar tentunya sudah dipelajari oleh MKK. Sehingga, katanya, Komisi III DPR menghormati keputusan tersebut.
"Saya berharap, keputusan MKK bisa dijadikan pelajaran bagi Hakim Konstitusi untuk menjaga kode etiknya," harapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, pelanggaran konde etik, biasanya jenis pelanggaran kedinasan yang sanksinya kenaikan pangkat yang tertunda hingga pemecatan.
"MKK tentunya memiliki Bangalore Principles, seperti tidak memihak, hati-hati dalam mengambil keputusan dan independen," urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MKK telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Dalam pertimbangannya, Akil Mochtar terbukti melanggar beberapa prinsip dan pasal. Berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Konstitusi Nomor 01/MKMK/X/2013, Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Klik di sini untuk berita selengkapnya.
(stb)