Pemeriksaan kode etik & pidana bisa berjalan bersamaan

Sabtu, 02 November 2013 - 08:00 WIB
Pemeriksaan kode etik & pidana bisa berjalan bersamaan
Pemeriksaan kode etik & pidana bisa berjalan bersamaan
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf mengatakan, pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik dan pidana, yang dilakukan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar bisa dilakukan secara bersama-sama.

Dia beralasan, karena kedua perkara tersebut berbeda. Tidak hanya itu, petugas yang melakukan pemeriksaan juga berbeda. Sehingga, tidak perlu dipermasalahkan pemeriksaan kode etik bersamaan dengan pemeriksaan kasus pidana.

"Pelanggaran etika tidak akan bermuara pada pidana, tapi perkara pidana pasti melanggar etika. Sehingga kedua-duanya bisa berjalan bersama-sama," kata Muzzammil kepada Sindonews, Jumat, 01 November 2013.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, sidang etika biasanya adalah pelanggaran kedinasan dan sanksinya pangkat yang ditunda atau turun hingga kepada pemecatan.

"Sedangkan perkara pidana sudah jelas, sanksinya adalah penjara atau ditahan," ungkapnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0217 seconds (0.1#10.140)
pixels