Dugaan Mark Up Impor Beras, Kepala Bapanas dan Kabulog Dilaporkan ke KPK

Rabu, 03 Juli 2024 - 21:50 WIB
loading...
Dugaan Mark Up Impor Beras, Kepala Bapanas dan Kabulog Dilaporkan ke KPK
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Pelaporan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) atas dugaan mark up impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage (denda) impor beras senilai Rp294,5 miliar.

"Ada dugaan korupsi yang dilakukan Bapanas dan Bulog karena menurut kajian kami dan hasil investigasi, ada dugaan mark up yang dilakukan dua lembaga tersebut terkait masalah impor beras," ujar Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).



Bapanas dan Bulog adalah pihak yang bertanggung jawab atas impor beras tidak proper dalam menentukan harga. Hal itu menyebabkan terdapat selisih harga beras impor yang sangat signifikan.

"Harganya jauh di atas harga penawaran. Ini menunjukkan indikasi terjadinya praktik mark up. KPK harus bergerak dan memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog," tegasnya.

Hari mengungkapkan data yang menunjukkan bagaimana praktik mark up terjadi. Dia menduga ada perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group yang memberikan penawaran untuk 100.000 ton beras. Harganya USD538 per ton dengan skema FOB dan USD573 per ton dengan skema CIF.

Dari sejumlah data yang dikumpulkan menyimpulkan harga realisasi impor beras itu jauh di atas harga penawaran. Dugaan mark up juga diperkuat laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pada Maret 2024, Indonesia sudah mengimpor beras sebanyak 567,22 ribu ton atau senilai USD371,60 juta. Artinya, Bulog mengimpor beras dengan harga rata-rata 655 dolar AS per ton. Dari nilai ini ada selisih harga atau mark up senilai USD82 per ton.

"Jika kita mengacu harga penawaran beras asal Vietnam, maka total selisih harga sekitar USD180,4 juta. Jika menggunakan kurs Rp15.000 per dolar, maka estimasi selisih harga pengadaan beras impor diperkirakan Rp2,7 triliun," kata Hari.

Untuk dugaan kerugian negara akibat demurrage (denda) pelabuhan impor beras senilai Rp294,5 miliar terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada pertengahan hingga akhir Juni 2024.

"Harus ada pengawasan secara hukum yang dilakukan KPK untuk segera melakukan investigasi terhadap permasalahan impor beras," ucapnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak ingin menyampaikan informasi mengenai laporan masyarakat karena merupakan kerahasiaan. Namun, secara normatif KPK akan menindaklanjuti laporan yang diberikan masyarakat.

"KPK tidak bisa menyampaikan laporan yang masuk karena menyangkut kerahasiaan. Bila pelapor yang membuka ke jurnalis itu di luar kewenangan KPK," katanya.

"Bila dinilai sudah lengkap untuk ditindaklanjuti akan ditindaklanjuti. Tapi, bila ternyata dibutuhkan data/dokumen pelengkap, maka akan diminta untuk melengkapi dulu," tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)
pixels