Istitha'ah Kesehatan Haji

Rabu, 03 Juli 2024 - 22:22 WIB
loading...
Istithaah Kesehatan...
Akh. Muzakki, Guru Besar dan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya dan Anggota Tim Monitoring dan Evaluasi Haji 2024. Foto/Istimewa
A A A
Akh. Muzakki
Guru Besar dan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya;
Anggota Tim Monitoring dan Evaluasi Haji 2024

KALIMAT “Jangan sepelekan istitha’ah kesehatan haji” adalah pesan penting di balik kebijakan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas tentang persyaratan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kebijakan dimaksud, mudahnya, bisa dirumuskan begini: “Istitha’ah kesehatan dulu, baru pelunasan ongkos haji.” Dan bukan “pelunasan ongkos haji dulu, baru istitha’ah kesehatan.”

Begitu pentingnya kesehatan bagi ibadah haji hingga istitha’ah pun kini dalam kebijakan pemerintah RI menjadi kriteria penentu indikator kemampuan diri calon jemaah haji. Itu artinya, dari awal sekali, calon jemaah haji sudah harus menghitung kondisi kesehatan diri sebagai syarat untuk sekadar menjadi calon jemaah haji (CJH).

Maka, kepergian haji ke Arab Saudi tak akan bisa dipenuhi jika perihal kesehatannya tak memenuhi ketentuan istitha’ah itu. Menabung finansial memang penting agar bisa memenuhi minimal biaya haji. Tapi berinvestasi di kesehatan diri adalah mutlak sekali.

Kata “investasi” ini berarti ada kehendak kuat di dalam diri seseorang untuk menjaga, mempertahankan dan meningkatkan kesehatan dirinya. Dan karena investasi, maka prosesnya panjang dan tidak instan.

Pengalaman penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun membuktikan bahwa saat standar kesehatan makin diperketat, sukses haji pun makin meningkat. Ukuran sukses haji di sini selain keabsahan peribadatan haji adalah makin kecilnya jumlah jemaah haji yang mengalami masalah kesehatan berat.

Mulai dari yang menjalani rawat inap di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) hingga dilakukannya tindakan medis di rumah sakit Arab Saudi. Telaahnya adalah analisis perbandingan dari tahun satu ke tahun lainnya. Nah, tahun yang terakhir tentu harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Lihatlah laporan kesehatan haji tahun 1445 H/2024 M sebagai contoh konkret. Atas kebijakan “Istitha’ah kesehatan dulu, baru pelunasan ongkos haji” di atas, pengetatan standar istitha’ah dengan memunculkan kesehatan sebagai sebuah faktor penentu berdampak signifikan pada indeks kematian jemaah haji.

“Kalau tahun lalu yang wafat 74 orang, kini yang wafat 42 orang,” jelas dr. Enny kepada Mahmud Syaltut bersama Affan Razi dan Akh Muzakki selaku Tim Monitoring dan Evaluasi Haji 2024 di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), Rabu (5 Juni 2024).

Dr. Enny sendiri adalah kepala KKHI Daerah Kerja Mekkah. Data itu adalah data sepuluh hari sebelum puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) pada mjusim haji 1445 H/2024 M yang justeru menyita hebat tenaga jemaah haji.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)