Keputusan MKK, Akil divonis tanpa melakukan pembelaan

Sabtu, 02 November 2013 - 07:45 WIB
Keputusan MKK, Akil...
Keputusan MKK, Akil divonis tanpa melakukan pembelaan
A A A
Sindonews.com - Keputusan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) yang telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar berupa pemberhentian secara tidak hormat, rupanya menuai beragam komentar.

Salah satunya dari pengamat hukum Didin S Maolani, yang menilai prihatin dengan keputusan MKK terhadap kasus yang melibatkan Akil Mochtar.

"Keputusan MKK tanpa pembelaan dari Akil," kata Didin, kepada Sindonews, Jumat, 01 November 2013.

Dia juga mempertanyakan objektivitas MKK, dalam keputusan yang diambil. Karena, Akil tidak dihadirkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Namun, Didin mengaku, tak mempermasalahkan keputusan yang sudah dibuat oleh MKK.

"Pemecatan Akil secara tidak hormat tak menjadi masalah. Saya hanya lebih memperhatikan proses dan prosedur dalam penegakan hukum. Apalagi, Akil ditangkap tangan, jadi pasti bisa dibuktikan bersalah," imbuhnya.

Klik di sini untuk berita selengkapnya.
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Infografis
Amerika Serikat dan...
Amerika Serikat dan Houthi Sepakat Melakukan Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved