Keputusan MKK, Akil divonis tanpa melakukan pembelaan
Sabtu, 02 November 2013 - 07:45 WIB
Keputusan MKK, Akil divonis tanpa melakukan pembelaan
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) yang telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar berupa pemberhentian secara tidak hormat, rupanya menuai beragam komentar.
Salah satunya dari pengamat hukum Didin S Maolani, yang menilai prihatin dengan keputusan MKK terhadap kasus yang melibatkan Akil Mochtar.
"Keputusan MKK tanpa pembelaan dari Akil," kata Didin, kepada Sindonews, Jumat, 01 November 2013.
Dia juga mempertanyakan objektivitas MKK, dalam keputusan yang diambil. Karena, Akil tidak dihadirkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Namun, Didin mengaku, tak mempermasalahkan keputusan yang sudah dibuat oleh MKK.
"Pemecatan Akil secara tidak hormat tak menjadi masalah. Saya hanya lebih memperhatikan proses dan prosedur dalam penegakan hukum. Apalagi, Akil ditangkap tangan, jadi pasti bisa dibuktikan bersalah," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita selengkapnya.
Salah satunya dari pengamat hukum Didin S Maolani, yang menilai prihatin dengan keputusan MKK terhadap kasus yang melibatkan Akil Mochtar.
"Keputusan MKK tanpa pembelaan dari Akil," kata Didin, kepada Sindonews, Jumat, 01 November 2013.
Dia juga mempertanyakan objektivitas MKK, dalam keputusan yang diambil. Karena, Akil tidak dihadirkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Namun, Didin mengaku, tak mempermasalahkan keputusan yang sudah dibuat oleh MKK.
"Pemecatan Akil secara tidak hormat tak menjadi masalah. Saya hanya lebih memperhatikan proses dan prosedur dalam penegakan hukum. Apalagi, Akil ditangkap tangan, jadi pasti bisa dibuktikan bersalah," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita selengkapnya.
(stb)