Pengganti Akil tentu punya beban
A
A
A
Sindonews.com - Setelah tertangkapnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini citra MK semakin kritis.
Untuk itu, hari ini DPR akan memilih hakim dan Ketua MK, untuk menggantikan Akil, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
"Pengganti Akil tentu berasal dari unsur parpol (partai politik). Tentu pengganti Akil diusulkan dari DPR. Unsur DPR untuk menggantikan Akil, tentu akan menjadi beban, karena saat ini belum ada anggota atau figur yang layak atau pantas jadi Hakim MK," kata pengamat politik dari Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto, saat dihubungi Sindonews, Jumat (1/11/2013).
Dia mengungkapkan, untuk mengurangi beban DPR atau parpol tersebut, bisa saja DPR mengusulkan teknokrat atau akademisi untuk menjadi Hakim MK ini. "Meskipun pemilihan Hakim MK ini enggak mungkin alot, karena saat ini penting untuk menggantikan posisi Hakim MK, urgent. Karena ini terkait pengambilan keputusan, secara ketentuan harus ganjil," pungkasnya.
Beberapa calon Ketua Hakim MK pengganti Akil Mochtar, berasal dari delapan hakim konstitusi yang ada saat ini. Pemilihan hakim dilakukan dengan tertutup. Bila saat pemilihan tidak mendapatkan suara bulat, maka akan diambil voting.
Berikut delapan nama yang berpotensi menggantikan Akil, yakni Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar.
Berita terkait:
Hari ini pemilihan pengganti Akil Mochtar
Minimalisir MK dari kepentingan politik
Untuk itu, hari ini DPR akan memilih hakim dan Ketua MK, untuk menggantikan Akil, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
"Pengganti Akil tentu berasal dari unsur parpol (partai politik). Tentu pengganti Akil diusulkan dari DPR. Unsur DPR untuk menggantikan Akil, tentu akan menjadi beban, karena saat ini belum ada anggota atau figur yang layak atau pantas jadi Hakim MK," kata pengamat politik dari Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto, saat dihubungi Sindonews, Jumat (1/11/2013).
Dia mengungkapkan, untuk mengurangi beban DPR atau parpol tersebut, bisa saja DPR mengusulkan teknokrat atau akademisi untuk menjadi Hakim MK ini. "Meskipun pemilihan Hakim MK ini enggak mungkin alot, karena saat ini penting untuk menggantikan posisi Hakim MK, urgent. Karena ini terkait pengambilan keputusan, secara ketentuan harus ganjil," pungkasnya.
Beberapa calon Ketua Hakim MK pengganti Akil Mochtar, berasal dari delapan hakim konstitusi yang ada saat ini. Pemilihan hakim dilakukan dengan tertutup. Bila saat pemilihan tidak mendapatkan suara bulat, maka akan diambil voting.
Berikut delapan nama yang berpotensi menggantikan Akil, yakni Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar.
Berita terkait:
Hari ini pemilihan pengganti Akil Mochtar
Minimalisir MK dari kepentingan politik
(maf)