Minimalisir MK dari kepentingan politik

Jum'at, 01 November 2013 - 05:07 WIB
Minimalisir MK dari kepentingan politik
Minimalisir MK dari kepentingan politik
A A A
Sindonews.com - Setelah Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Emas, Kalimantan Tengah dan Pemilukada Lebak, Banten.

Kini, kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tengah kosong, mengingat Akil yang notabene sebagai Ketua MK, sudah menjadi tersangka. Untuk itu, hari ini DPR akan memilih hakim dan Ketua MK yang baru.

Pengamat hukum dari Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), Jeppri F Silalahi menyatakan, munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK, tidak memberikan pengaruh untuk meperbaiki kondisi atau citra MK.

"Perppu MK ini tidak akan memberikan arti apa-apa untuk MK, sampai sekarang apa yang dihasilkan (Perppu MK) untuk MK itu," kata Jeppri saat dihubungi Sindonews, Jumat (1/11/2013).

"Dari dibentuknya Perppu MK itu hanya kelatahan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) saja menganggapi permasalahan MK, seharusnya bagaimana meminimalisir Hakim MK dari kepentingan politis," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengaku pesimis, siapapun Ketua MK yang terpilih nanti, tak akan bisa berbuat banyak untuk memperbaiki citra MK. "Saya tidak berharap banyak mau ketuanya siapapun. Mk ini harusnya mampu membenahi diri dan mampu memberikan peninjauan hukum kembali, terkait pemilukada yang ada unsur suap," pungkasnya.

Beberapa calon Ketua Hakim MK pengganti Akil Mochtar, berasal dari delapan hakim konstitusi yang ada saat ini. Pemilihan hakim dilakukan dengan tertutup. Bila saat pemilihan tidak mendapatkan suara bulat, maka akan diambil voting.

Berikut delapan nama yang berpotensi menggantikan Akil, yakni Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar.

Berita terkait:
Besok, MK cari pengganti Akil Mochtar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6984 seconds (0.1#10.140)