KPK agendakan periksa 2 Sespri Gubernur Banten

Kamis, 31 Oktober 2013 - 10:33 WIB
KPK agendakan periksa...
KPK agendakan periksa 2 Sespri Gubernur Banten
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memanggil dua Sekretaris Pribadi (sespri) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Linda dan Risa terkait dengan perkara suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Keduanya akan dipanggil hari ini dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013).

Selain kedua Sekretaris Pribadi Atut tersebut, KPK juga berencana akan memanggil Danny Ghandama dan Ade Yunus sebagai saksi lainnya terkait dengan dugaan upaya suap Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana kepada Akil Mochtar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Akil tertangkap tangan oleh KPK karena telah menerima uang suap sebesar USS3 miliar dari anggota DPR Chairunnisa dan seorang pengusaha Cornelis Nalau, kepada Akil Muchtar di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, 2 Oktober 2013 lalu. Diduga uang itu diberi terkait sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Terkait kasus itu, KPK turut menangkap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hamid Bintih, dan stafnya Dhani, di Hotel Redtop, Jakarta Pusat. Setelah itu Akil juga disangka menerima suap Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana dan pengacaranya Susi Tur Handayani, terkait sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Baca berita:
Pengacara adik Atut layangkan surat protes ke KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0971 seconds (0.1#10.140)