KPK kaji pasal untuk sprindik alkes Tangsel & Banten
Selasa, 29 Oktober 2013 - 16:04 WIB
KPK kaji pasal untuk sprindik alkes Tangsel & Banten
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan kemajuan terkait penyelidikan proyek pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Provinsi Banten tahun anggaran 2010-2012.
Lembaga antikorupsi ini sedang mengakaji pasal-pasal tindak pidana korupsi (tipikor) untuk dituangkan dalam surat perintah penyidikan.
Komisioner KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menuturkan, pihaknya sedang memeriksa secara intens ada atau tidak keterkaitan kasus alkes Tangsel dengan Banten. Setelah itu, kata dia, hasil pemeriksaan pasti akan dijelaskan dalam rumusan perkara.
Dia menuturkan, pihaknya belum memastikan siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam dua kasus tersebut. Tetapi dia memastikan pihaknya sedang mengkaji lebih lanjut pasal-pasal UU Tipikor untuk dituangkan dalam sprindik dua kasus itu.
"Kita sedang mengkaji lebih lanjut untuk membuktikan unsur-unsur dakwaan, unsur-unsur rumusan sprindik yang disangkakan kepada tersangka. Jadi belum kemudian menyangkut orang lain, belum sampai ke sana," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/13).
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mengaku, pihaknya belum saat berbicara soal kesimpulan apakah dua proyek itu turut digarap oleh Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan atau perusahaannya. Wawan merupakan suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Tetapi. kata dia, pihaknya masih mendalami apakah dua proyek itu benar-benar berkaitan dengan Wawan atau ada indikasi keterlibatan yang bersangkutan.
"Itu (indikasi keterlibatan Wawan) sedang diperiksa oleh KPK. Kita belum bisa memberikan jawaban ya atau tidak. Karena proses masih berjalan," tandasnya.
Penyelidikan Alkes Tangsel diumumkan KPK pada Selasa 22 Oktober 2013 yang disertai permintaan keterangan kepada pejabat Dinkes Tangsel dan permintaan dokumen dari mereka, bukan penyitaan atau penggeledahan.
Sementara penyelidikan alkes Provinsi Banten disampaikan secara resmi Kamis 24 Oktober. Penyelidikan disertai permintaan keterangan kepada pejabat Dinkes Banten dan permintaan dokumen dari mereka, buka penyitaan atau penggeledahan.
Baca berita:
Fitra minta KPK usut proyek alkes Kota Tangsel
Lembaga antikorupsi ini sedang mengakaji pasal-pasal tindak pidana korupsi (tipikor) untuk dituangkan dalam surat perintah penyidikan.
Komisioner KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menuturkan, pihaknya sedang memeriksa secara intens ada atau tidak keterkaitan kasus alkes Tangsel dengan Banten. Setelah itu, kata dia, hasil pemeriksaan pasti akan dijelaskan dalam rumusan perkara.
Dia menuturkan, pihaknya belum memastikan siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam dua kasus tersebut. Tetapi dia memastikan pihaknya sedang mengkaji lebih lanjut pasal-pasal UU Tipikor untuk dituangkan dalam sprindik dua kasus itu.
"Kita sedang mengkaji lebih lanjut untuk membuktikan unsur-unsur dakwaan, unsur-unsur rumusan sprindik yang disangkakan kepada tersangka. Jadi belum kemudian menyangkut orang lain, belum sampai ke sana," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/13).
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mengaku, pihaknya belum saat berbicara soal kesimpulan apakah dua proyek itu turut digarap oleh Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan atau perusahaannya. Wawan merupakan suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Tetapi. kata dia, pihaknya masih mendalami apakah dua proyek itu benar-benar berkaitan dengan Wawan atau ada indikasi keterlibatan yang bersangkutan.
"Itu (indikasi keterlibatan Wawan) sedang diperiksa oleh KPK. Kita belum bisa memberikan jawaban ya atau tidak. Karena proses masih berjalan," tandasnya.
Penyelidikan Alkes Tangsel diumumkan KPK pada Selasa 22 Oktober 2013 yang disertai permintaan keterangan kepada pejabat Dinkes Tangsel dan permintaan dokumen dari mereka, bukan penyitaan atau penggeledahan.
Sementara penyelidikan alkes Provinsi Banten disampaikan secara resmi Kamis 24 Oktober. Penyelidikan disertai permintaan keterangan kepada pejabat Dinkes Banten dan permintaan dokumen dari mereka, buka penyitaan atau penggeledahan.
Baca berita:
Fitra minta KPK usut proyek alkes Kota Tangsel
(kri)