KPK terus lacak aset TPPU Akil
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar (AM) yang sudah dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, aset dan transaksi yang diterima Akil beberapa di antaranya, berasal dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor). Aset tersebut tidak sesuai dengan standar harta kekayaannya.
Dia menuturkan, Akil diduga kuat menerima uang hasil tipikor di luar penerimaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pemilukada Lebak, Banten.
Johan mengaku, pihaknya belum mengetahui apakah aset di bawah tahun 2010 juga akan masuk TPPU. "Intinya sekarang sedang dilakukan pelacakan aset tracing tersangka AM," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/13) sore.
Dia mengaku tidak mengetahui apakah benar ada calon kepala daerah atau kepala daerah yang turut memberikan atau mentransfer uang ke Akil, seperti pernyataan PPATK. Yang jelas kata dia, data yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pasti ditelaah lebih lanjut.
Karenanya kata dia, tidak serta merta ada pidananya. Dia menambahkan, kasus suap sengketa pimilukada ini masih dikembangkan. KPK bahkan meyakini ada pemberi lain di luar dua sengketa pemilukada yang menjerat Akil.
"Itu kan bisa dilacak lebih lanjut apa kaitannya. Jadi sangat terbuka kemungkinan menjerat pemberi lain, sepanjang ada dua alat bukti ditemukan KPK," tuturnya.
Berita terkait:
PPATK temukan transaksi mencurigakan kepala daerah ke Akil.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, aset dan transaksi yang diterima Akil beberapa di antaranya, berasal dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor). Aset tersebut tidak sesuai dengan standar harta kekayaannya.
Dia menuturkan, Akil diduga kuat menerima uang hasil tipikor di luar penerimaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pemilukada Lebak, Banten.
Johan mengaku, pihaknya belum mengetahui apakah aset di bawah tahun 2010 juga akan masuk TPPU. "Intinya sekarang sedang dilakukan pelacakan aset tracing tersangka AM," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/13) sore.
Dia mengaku tidak mengetahui apakah benar ada calon kepala daerah atau kepala daerah yang turut memberikan atau mentransfer uang ke Akil, seperti pernyataan PPATK. Yang jelas kata dia, data yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pasti ditelaah lebih lanjut.
Karenanya kata dia, tidak serta merta ada pidananya. Dia menambahkan, kasus suap sengketa pimilukada ini masih dikembangkan. KPK bahkan meyakini ada pemberi lain di luar dua sengketa pemilukada yang menjerat Akil.
"Itu kan bisa dilacak lebih lanjut apa kaitannya. Jadi sangat terbuka kemungkinan menjerat pemberi lain, sepanjang ada dua alat bukti ditemukan KPK," tuturnya.
Berita terkait:
PPATK temukan transaksi mencurigakan kepala daerah ke Akil.
(maf)