Pelanggaran kode etik Akil diputuskan pekan depan

Jum'at, 25 Oktober 2013 - 15:05 WIB
Pelanggaran kode etik...
Pelanggaran kode etik Akil diputuskan pekan depan
A A A
Sindonews.com - Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) meminta waktu seminngu untuk memutuskan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar.

"Kita murni kode etik, kita lebih cepat lebih baik, Insya Allah seminggu," kata Ketua MKHK Sarjono di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).

Meskipun Akil menolak untuk diperiksa, tidak membuat majelis kehormatan kebingungan untuk memutuskan apakah Akil melanggar kode etik atau tidak. Menurutnya, ingin memeriksa Akil untuk mengklarifikasi data yang diperoleh.

"Karena beliau menolak jadi klarifikasi tidak perlu dilakukan. Jadi tidak ada persoalan buntu, ada data langsung maupun tidak langsung," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, MKHK terbentuk setelah Akil Mochtar ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di MK. Akil langsung berstatus tersangka di dua dugaan suap sengketa pemilukada tersebut.

Baca berita sebelumnya: Majelis Kehormatan MK gagal periksa Akil terkait narkoba
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2373 seconds (0.1#10.140)