Marzuki klaim Perppu akan menjadi prioritas DPR
Jum'at, 25 Oktober 2013 - 13:57 WIB
Marzuki klaim Perppu akan menjadi prioritas DPR
A
A
A
Sindonews.com - Dalam waktu dekat, DPR RI akan menerima peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, kalau peraturan itu akan menjadi prioritas pada masa persidangan ke II tahun 2013-2014 yang akan datang.
"Saat ini dewan memasuki masa reses sampai pertengahan November," katanya dalam pidato penutupan masa sidang I tahun 2013-2014 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Marzuki kembali menyampaikan, sesuai mekanisme maka DPR RI harus melakukan pembahasan, guna memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu tersebut.
"Dewan akan bersungguh-sungguh mencermati dan mengambil keputusan yang dapat menjadi solusi terbaik, bagi persoalan ketatanegaraan Republik Indonesia," tegasnya.
Politikus Partai Demokrat ini juga menyampaikan kalau mereka memprediksi, satu atau dua hari lagi peraturan yang telah ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan disampaikan kepada DPR.
"Satu atau dua hari mendatang. Perppu ini akan disampaikan kepada DPR untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.
Baca juga berita DPR cari solusi, jika Perppu ditolak.
Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, kalau peraturan itu akan menjadi prioritas pada masa persidangan ke II tahun 2013-2014 yang akan datang.
"Saat ini dewan memasuki masa reses sampai pertengahan November," katanya dalam pidato penutupan masa sidang I tahun 2013-2014 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Marzuki kembali menyampaikan, sesuai mekanisme maka DPR RI harus melakukan pembahasan, guna memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu tersebut.
"Dewan akan bersungguh-sungguh mencermati dan mengambil keputusan yang dapat menjadi solusi terbaik, bagi persoalan ketatanegaraan Republik Indonesia," tegasnya.
Politikus Partai Demokrat ini juga menyampaikan kalau mereka memprediksi, satu atau dua hari lagi peraturan yang telah ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan disampaikan kepada DPR.
"Satu atau dua hari mendatang. Perppu ini akan disampaikan kepada DPR untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.
Baca juga berita DPR cari solusi, jika Perppu ditolak.
(stb)