Lagi, Perppu MK digugat

Rabu, 23 Oktober 2013 - 16:53 WIB
Lagi, Perppu MK digugat
Lagi, Perppu MK digugat
A A A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, atau yang dikenal dengan Perppu penyelamatan MK kembali digugat.

Kali ini, uji materi perppu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh forum pengacara konstitusi.

Mereka yang tergabung dalam forum itu adalah Muhammad Asrun, Samsul Huda, Hartanto, Iwan Gunawan, Unoto, M Jodi Santoso, Mukhlis Muhammad Maududi, Nurul Anifah, Heru Widodo, Dorel Almir, Supriadi Adi, Daniel Tonapa Masiku, Robikin Emhas, Sugeng Teguh Santoso, Syamsuddin, Dhimas Pradana dan Syarif Hidayatullah.

Menurut mereka, perppu penyelamatan MK tersebut bertentangan dengan konstitusi. "Dari segi formil prosedural tidak memenuhi standar karena DPR tidak dalam reses," ujar salah satu perwakilan dari forum pengacara Konstitusi, Robikin Emhas di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2013).

Maka itu, mereka menilai Perppu MK itu cacat hukum baik dari segi formal maupun materiil. Kedua, mereka juga menilai bahwa tak ada unsur kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu MK tersebut.

"Dari substansi tidak ada yang mendesak untuk diatur, mengenai rekrutmen itu bisa untuk diatur ke depan dan bisa dilalui melalui revisi Undang-Undang MK," katanya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pada Senin 21 Oktober 2013, Perppu MK itu pun digugat oleh Habiburokhman selaku praktisi hukum.

Baca juga berita: SBY diminta jelaskan dua versi Perppu MK
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9250 seconds (0.1#10.140)