Pemilukada Kota Tangerang, verifikasi KPUD dinilai lemah
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat politik Refly Harun mengatakan, hasil verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten, yang telah diserahkan kepada Mahkamah Kontitusi (MK) dinilai tak bisa membatalkan kemenangan pasangan Wali Kota Tangerang Arief-Sachrudin.
Menurutnya, putusan sela yang dikeluarkan oleh MK terhadap sengketa Pemilukada Kota Tangerang dinilainya lemah dan tidak masuk akal. Kata Refly, seandainya tetap KPUD Banten melakukan verifikasi hasil, maka tak mempengaruhi perolehan suara pasangan Arif-Sachrudin.
"Bahkan, jika suara kedua pasangan yang gagalkan tersebut disatukan dan diberikan kepada pemohon lainnya (Abdul Syukur-Hilmi Fuad), maka tetap tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin," kata Refly, kepada Sindonews, Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Untuk diketahui, pada pemungutan suara tanggal 31 Agustus, KPU menetapkan pasangan Arief-Sachrudin dengan persentase 48,01 persen. Pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar meraih 6,43 persen. Pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot meraih 2,12 persen.
Sedangkan pemohon lainnya yakni pasangan Abdul Syukur-Hilmi meraih 26 persen suara. Dikatakan Refly, biasanya MK menggunakan data hasil secara manual di lapangan, untuk memutuskan seorang pasangan pemilukada lolos menjadi pemenang.
Jika tidak, ada hal yang mempengaruhi perolehan hasil suara, maka MK langsung memutuskan pemenangnya sesuai yang ditetapkan KPU dalam rapat pleno. "Karena tidak ada hal yang menganggu perolehan suara pemenang," ujarnya.
Dalam kasus Pemilukada Kota Tangerang, jika akhirnya MK memutuskan untuk tetap melakukan pemungutan suara ulang, maka keputusan tersebut dinilai menzalimi asas demokrasi. Sebab, keputusan tersebut dinilai sewenang-wenang dan tanpa alasan.
Oleh karena itu, Refly menegaskan jika verifikasi ulang yang dilakukan KPU Banten tidak akan mempengaruhi penetapan Arief-Sachrudin sebagai pemenang Pemilukada Kota Tangerang, dengan alasan perolehan suara yang berselisih jauh dan tidak terjangkau peserta lainnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Menurutnya, putusan sela yang dikeluarkan oleh MK terhadap sengketa Pemilukada Kota Tangerang dinilainya lemah dan tidak masuk akal. Kata Refly, seandainya tetap KPUD Banten melakukan verifikasi hasil, maka tak mempengaruhi perolehan suara pasangan Arif-Sachrudin.
"Bahkan, jika suara kedua pasangan yang gagalkan tersebut disatukan dan diberikan kepada pemohon lainnya (Abdul Syukur-Hilmi Fuad), maka tetap tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin," kata Refly, kepada Sindonews, Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Untuk diketahui, pada pemungutan suara tanggal 31 Agustus, KPU menetapkan pasangan Arief-Sachrudin dengan persentase 48,01 persen. Pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar meraih 6,43 persen. Pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot meraih 2,12 persen.
Sedangkan pemohon lainnya yakni pasangan Abdul Syukur-Hilmi meraih 26 persen suara. Dikatakan Refly, biasanya MK menggunakan data hasil secara manual di lapangan, untuk memutuskan seorang pasangan pemilukada lolos menjadi pemenang.
Jika tidak, ada hal yang mempengaruhi perolehan hasil suara, maka MK langsung memutuskan pemenangnya sesuai yang ditetapkan KPU dalam rapat pleno. "Karena tidak ada hal yang menganggu perolehan suara pemenang," ujarnya.
Dalam kasus Pemilukada Kota Tangerang, jika akhirnya MK memutuskan untuk tetap melakukan pemungutan suara ulang, maka keputusan tersebut dinilai menzalimi asas demokrasi. Sebab, keputusan tersebut dinilai sewenang-wenang dan tanpa alasan.
Oleh karena itu, Refly menegaskan jika verifikasi ulang yang dilakukan KPU Banten tidak akan mempengaruhi penetapan Arief-Sachrudin sebagai pemenang Pemilukada Kota Tangerang, dengan alasan perolehan suara yang berselisih jauh dan tidak terjangkau peserta lainnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)