Ternyata Perppu MK ada dua versi
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi atau yang dikenal dengan Perppu penyelamatan MK, ternyata memiliki dua versi.
Hal itu pun terungkap dalam sidang Pengujian Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pada hari ini.
"(Perpu MK) Itu ada dua versi. Anda dapatkan dari mana ," tanya Hakim Konstitusi Harjono kepada pemohon sidang Pengujian UU MK di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2013).
Kuasa Hukum Pemohon, Pradnanda Berbudy pun menjawab pertanyaan hakim. Bahwa pemohon mendapatkan Perppu MK tersebut dari website resmi negara.
"Maaf majelis, kalau ternyata Perppu nya berbeda, saya bisa ajukan Perppu sebagai alat bukti," kata Pradnanda dalam kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, Pengujian Undang-Undang Nomer 24 Tahun 2003 ini terkait ketentuan rekruitmen hakim MK, yang diajukan oleh Herdaru Manfa Lutfie dan Fajar Kurniawan.
Keduanya menguji Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, lantaran telah menimbulkan adanya ketidakpastian hukum yang adil dalam pengisian jabatan hakim konstitusi berintegritas.
Para pemohon pun memasukkan perppu penyelamatan MK tersebut ke dalam permohonannya, lantaran belum lama ini diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kami tidak akan mempersoalkan setuju atau tidak setuju perppu MK, tapi tentang rekrutmen hakim konstitusi," tutur Pradnanda Berbudy, saat membacakan perbaikan permohonan dalam sidang PUU MK tersebut.
Sementara itu, dalam pengamatan Sindonews, ternyata memang Perppu penyelamatan MK itu memiliki dua versi. Bahwa ada dua perbedaan antara fotokopi salinan Perppu MK yang dibagikan pihak MK kepada wartawan pada hari ini atau yang diterima Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, dengan softcopy Perppu MK yang dibagikan oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) belum lama ini.
Pertama, yakni poin Menimbang huruf b. Perppu MK dari Kemenkum HAM pada poin menimbang hurub b berbunyi: "bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi".
Akan tetapi, Perppu MK yang diterima oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, kalimatnya berbunyi: "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi" tidak tercantum.
Perbedaan kedua, yakni Perppu MK dari Kemenkum HAM, "Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia ttd DR H Susilo Bambang Yudhoyono".
Sementara Perppu MK yang diterima pihak MK berbunyi, "Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia ttd DR H Susilo Bambang Yudhoyono".
Baca berita:
Ini isi Perppu penyelamatan MK
Hal itu pun terungkap dalam sidang Pengujian Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pada hari ini.
"(Perpu MK) Itu ada dua versi. Anda dapatkan dari mana ," tanya Hakim Konstitusi Harjono kepada pemohon sidang Pengujian UU MK di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2013).
Kuasa Hukum Pemohon, Pradnanda Berbudy pun menjawab pertanyaan hakim. Bahwa pemohon mendapatkan Perppu MK tersebut dari website resmi negara.
"Maaf majelis, kalau ternyata Perppu nya berbeda, saya bisa ajukan Perppu sebagai alat bukti," kata Pradnanda dalam kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, Pengujian Undang-Undang Nomer 24 Tahun 2003 ini terkait ketentuan rekruitmen hakim MK, yang diajukan oleh Herdaru Manfa Lutfie dan Fajar Kurniawan.
Keduanya menguji Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, lantaran telah menimbulkan adanya ketidakpastian hukum yang adil dalam pengisian jabatan hakim konstitusi berintegritas.
Para pemohon pun memasukkan perppu penyelamatan MK tersebut ke dalam permohonannya, lantaran belum lama ini diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kami tidak akan mempersoalkan setuju atau tidak setuju perppu MK, tapi tentang rekrutmen hakim konstitusi," tutur Pradnanda Berbudy, saat membacakan perbaikan permohonan dalam sidang PUU MK tersebut.
Sementara itu, dalam pengamatan Sindonews, ternyata memang Perppu penyelamatan MK itu memiliki dua versi. Bahwa ada dua perbedaan antara fotokopi salinan Perppu MK yang dibagikan pihak MK kepada wartawan pada hari ini atau yang diterima Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, dengan softcopy Perppu MK yang dibagikan oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) belum lama ini.
Pertama, yakni poin Menimbang huruf b. Perppu MK dari Kemenkum HAM pada poin menimbang hurub b berbunyi: "bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi".
Akan tetapi, Perppu MK yang diterima oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, kalimatnya berbunyi: "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi" tidak tercantum.
Perbedaan kedua, yakni Perppu MK dari Kemenkum HAM, "Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia ttd DR H Susilo Bambang Yudhoyono".
Sementara Perppu MK yang diterima pihak MK berbunyi, "Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia ttd DR H Susilo Bambang Yudhoyono".
Baca berita:
Ini isi Perppu penyelamatan MK
(kri)