Perppu MK dinilai tak menjawab persoalan

Senin, 21 Oktober 2013 - 17:43 WIB
Perppu MK dinilai tak...
Perppu MK dinilai tak menjawab persoalan
A A A
Sindonews.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) dinilai sebagai hal yang sia-sia. Pasalnya, Perppu MK tersebut dianggap tak menjawab persoalan yang ada.

"Prinsip Perppu itu kan ada sesuatu yang genting dan mendesak. Maka, Perppu itu keluar untuk menjawab persoalan kegentingan dan mendesak itu. Tapi kalau dilihat isi dari perppu ini, menurut saya, tidak menjawab persoalan itu," ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).

Maka dari itu, menurutnya, wajar bahwa penerbitan Perppu penyelamatan MK itu ditolak banyak kalangan saat ini.

"Nah pertanyaannya apakah setelah Perppu itu keluar, kepercayaan publik kembali? Ternyata, substansi yang dimunculkan itu sama sekali tidak menjawab persoalan itu," katanya.

Dia pun mengkritisi substansi dari Perppu MK itu yang mengatur persyaratan calon hakim konstitusi. "Nah pertanyaannya, apakah persyaratan yang dibuat itu bisa memperbaiki integritas dan kepercayaan publik terhadap hakim MK yang masih ada sekarang ini? Kan sama sekali tidak menjawab persoalan itu," tuturnya.

Begitu pula dengan substansi Perppu MK tersebut yang mengatur pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen. "Itu juga tidak menjawab persoalan," imbuhnya.

Baca berita:
Istana: Perppu MK sesuai Undang-Undang Dasar
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0868 seconds (0.1#10.140)