Perppu MK dinilai tak menjawab persoalan

Senin, 21 Oktober 2013 - 17:43 WIB
Perppu MK dinilai tak...
Perppu MK dinilai tak menjawab persoalan
A A A
Sindonews.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) dinilai sebagai hal yang sia-sia. Pasalnya, Perppu MK tersebut dianggap tak menjawab persoalan yang ada.

"Prinsip Perppu itu kan ada sesuatu yang genting dan mendesak. Maka, Perppu itu keluar untuk menjawab persoalan kegentingan dan mendesak itu. Tapi kalau dilihat isi dari perppu ini, menurut saya, tidak menjawab persoalan itu," ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).

Maka dari itu, menurutnya, wajar bahwa penerbitan Perppu penyelamatan MK itu ditolak banyak kalangan saat ini.

"Nah pertanyaannya apakah setelah Perppu itu keluar, kepercayaan publik kembali? Ternyata, substansi yang dimunculkan itu sama sekali tidak menjawab persoalan itu," katanya.

Dia pun mengkritisi substansi dari Perppu MK itu yang mengatur persyaratan calon hakim konstitusi. "Nah pertanyaannya, apakah persyaratan yang dibuat itu bisa memperbaiki integritas dan kepercayaan publik terhadap hakim MK yang masih ada sekarang ini? Kan sama sekali tidak menjawab persoalan itu," tuturnya.

Begitu pula dengan substansi Perppu MK tersebut yang mengatur pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen. "Itu juga tidak menjawab persoalan," imbuhnya.

Baca berita:
Istana: Perppu MK sesuai Undang-Undang Dasar
(kri)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Absen Pemakaman Paus...
Absen Pemakaman Paus Fransiskus, Prabowo Berencana Kirim Utusan ke Vatikan
14 menit yang lalu
The 3rd International...
The 3rd International & Indonesia CCS Forum 2025, Momentum Kurangi Emisi Karbon
25 menit yang lalu
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
1 jam yang lalu
Dubes AS Kamala Shirin...
Dubes AS Kamala Shirin Akhiri Masa Tugasnya di Indonesia, Ada Apa?
1 jam yang lalu
Daftar 22 Komjen Polisi...
Daftar 22 Komjen Polisi usai Mutasi Polri April 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Kunjungan Serdik Sespimmen...
Kunjungan Serdik Sespimmen Polri ke Solo Upaya Jaga Posisi Jokowi di Pusat Perbincangan Publik
2 jam yang lalu
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved