MK didesak segera gelar sidang putusan pemilu serentak
A
A
A
Sindonews.com - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menggelar sidang putusan atas Pengujian Undang-Undang (PUU) tentang Pemilu Serentak atau Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Terhadap UUD 1945.
"Kita minta ini dipercepat, karena kalau apa yang diminta dikabulkan kan harus ada desain baru untuk menuju Pemilu 2014," ujar Saldi Isra selaku Ahli Pemohon di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).
Bagi pemohon, lanjut dia, kepastian putusan MK terkait hal ini penting. Sebab, kata dia, jika sidang putusan atas perkara Nomer 14/PUU-XI/2013 perihal pengujian Pasal 3 Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu ditunda-tunda, dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan.
"Karena yang diminta kan menyerentakkan pemilu legislatif dengan pilpres. Jadi kalau diputuskan segera, KPU bisa bertindak segera apa yang harus dilakukan, sebagai konsekuensi itu," katanya.
Maka dari itu, dia berharap dengan kedatangan Aliansi Masyarakat Sipil untuk pemilu serentak ke Gedung MK pada hari ini, MK segera membacakan putusan atas perkara PUU tersebut.
Hal senada dikatakan pemohon PUU tersebut, Effendi Gazali. "Jadi ternyata memang MK ini agak sibuk dengan perkara pemilukada, sehingga PUU ini terlambat sampai saat ini," kata Effendi yang juga merupakan pakar komunikasi politik ini.
Effendi mengaku bahkan sudah menanyakan hal itu kepada mantan Ketua MK Mahfud MD. Sebab, Mahfud MD adalah ketua majelis hakim pada saat itu dalam PUU tersebut.
"Sudah menanyakan kepada Prof Mahfud MD yang waktu itu ketua sidang PUU ini selesai. Prof Mahfud MD juga waktu itu bingung, belum. Kenapa juga ya sampai sekarang belum dibacakan keputusannya," tutur Effendi dalam kesempatan yang sama.
Selain Effendi Gazali dan Saldi Isra, mereka yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak itu adalah Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeiry Sumampow, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, Pakar Psikologi Politik Hamdi Muluk dan kuasa hukum pemohon AH Wakil Kamal.
Kedatangan mereka diterima panitera MK, yakni Sidauruk dan Edi Triono. Pihak panitera pun berjanji akan menyanggupi permintaan dari aliansi tersebut, yakni segera menggelar sidang putusan PUU tersebut.
"Memang kami tidak bisa pastikan kapannya. Tapi nanti bentuknya, lewat putusan lebih cepat. MK memang tidak pernah menunda-nunda putusan," kata panitera, Sidauruk saat menerima aliansi masyarakat sipil untuk pemilu serentak itu.
Baca berita:
Yusril & Jimly disiapkan jadi saksi ahli
"Kita minta ini dipercepat, karena kalau apa yang diminta dikabulkan kan harus ada desain baru untuk menuju Pemilu 2014," ujar Saldi Isra selaku Ahli Pemohon di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).
Bagi pemohon, lanjut dia, kepastian putusan MK terkait hal ini penting. Sebab, kata dia, jika sidang putusan atas perkara Nomer 14/PUU-XI/2013 perihal pengujian Pasal 3 Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu ditunda-tunda, dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan.
"Karena yang diminta kan menyerentakkan pemilu legislatif dengan pilpres. Jadi kalau diputuskan segera, KPU bisa bertindak segera apa yang harus dilakukan, sebagai konsekuensi itu," katanya.
Maka dari itu, dia berharap dengan kedatangan Aliansi Masyarakat Sipil untuk pemilu serentak ke Gedung MK pada hari ini, MK segera membacakan putusan atas perkara PUU tersebut.
Hal senada dikatakan pemohon PUU tersebut, Effendi Gazali. "Jadi ternyata memang MK ini agak sibuk dengan perkara pemilukada, sehingga PUU ini terlambat sampai saat ini," kata Effendi yang juga merupakan pakar komunikasi politik ini.
Effendi mengaku bahkan sudah menanyakan hal itu kepada mantan Ketua MK Mahfud MD. Sebab, Mahfud MD adalah ketua majelis hakim pada saat itu dalam PUU tersebut.
"Sudah menanyakan kepada Prof Mahfud MD yang waktu itu ketua sidang PUU ini selesai. Prof Mahfud MD juga waktu itu bingung, belum. Kenapa juga ya sampai sekarang belum dibacakan keputusannya," tutur Effendi dalam kesempatan yang sama.
Selain Effendi Gazali dan Saldi Isra, mereka yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak itu adalah Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeiry Sumampow, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, Pakar Psikologi Politik Hamdi Muluk dan kuasa hukum pemohon AH Wakil Kamal.
Kedatangan mereka diterima panitera MK, yakni Sidauruk dan Edi Triono. Pihak panitera pun berjanji akan menyanggupi permintaan dari aliansi tersebut, yakni segera menggelar sidang putusan PUU tersebut.
"Memang kami tidak bisa pastikan kapannya. Tapi nanti bentuknya, lewat putusan lebih cepat. MK memang tidak pernah menunda-nunda putusan," kata panitera, Sidauruk saat menerima aliansi masyarakat sipil untuk pemilu serentak itu.
Baca berita:
Yusril & Jimly disiapkan jadi saksi ahli
(kri)