Ini cara melaporkan kasus ke Posko Pengaduan Konstitusi

Senin, 21 Oktober 2013 - 15:53 WIB
Ini cara melaporkan kasus ke Posko Pengaduan Konstitusi
Ini cara melaporkan kasus ke Posko Pengaduan Konstitusi
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hari ini resmi mendirikan Posko Pengaduan Konstitusi (PPK).

Posko tersebut didirikan oleh Mahfud MD agar masyarakat yang tidak berani melaporkan kasus hukum baik ke institusi hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mabes Polri serta Mahkamah Konstitusi (MK) dapat melapor ke PKK.

"Masyarakat dapat datang langsung ke Posko Pengaduan Konstitusi di Kantor MMD Ini. Untuk satu kasus maksimum diwakili oleh tiga orang," kata Mahfud, di MMD Initiative, Jalan Dempo No3 Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).

Selain itu, Mahfud juga mengatakan jika masyarakat tidak datang langsung ke Posko Pengaduan Konstitusi, maka masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui laporan tertulis melalui surat yang ditujukan ke alamat Posko di Kantor MMD Initiative.

"Atau dapat mengirimkan email ke mmdinitiative@yahoo.com," papar Mahfud.

Setelah itu, jika kasus yang dilaporkan oleh masyarakat sudah selesai dipelajari selama dua sampai tiga minggu, maka tim hukum PKK akan menghubungi pihak pengadu untuk memberi tahu kelanjutkan perkaranya.

"Setelah laporan dimasukkan, korespondensi tentang tindak lanjut pengaduan hanya dilakukan melalui telepon atau email. Kecuali bila ada pertimbangan lain," pungkas Mahfud.

Baca juga berita sebelumnya Mahfud MD resmikan Pengaduan Konstitusi.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7884 seconds (0.1#10.140)