Perppu MK obat korupsi yang salah

Senin, 21 Oktober 2013 - 13:00 WIB
Perppu MK obat korupsi...
Perppu MK obat korupsi yang salah
A A A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dinilai sebagai obat yang salah untuk penyakit korupsi di Indonesia.

"Kalau kemarin Mantan Menpora Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka kenapa Presiden SBY tidak keluarkan perppu Undang-Undang Kementerian?. Lalu ada Irjen Djoko Susilo ditetapkan tersangka kenapa SBY tidak keluarkan perppu tentang Undang-Undang Kepolisian?," ujar Praktisi hukum Habiburokhman di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).

Kemudian, lanjut dia, kenapa Presiden SBY tidak mengeluarkan perppu tentang SKK Migas ketika mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi, Perppu MK ini obat yang salah untuk penyakit korupsi di Indonesia," katanya. Maka dari itu, dia mendaftarkan permohonan uji materi perppu itu ke MK pada hari ini.

Baca juga berita Perpu MK dicurigai untuk kepentingan Demokrat.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6778 seconds (0.1#10.140)