Pernyataan Bamsoet soal Perppu MK
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan rekrutmen Hakim MK, secara tersirat bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya, panel ahli dalam Perppu MK yang ditanda tangani, SBY telah menggantikan peran DPR, Pemerintah dan Mahkamah Agung (MA). "Ini tidak sejalan dengan UUD 1945. Krn panitia seleksi diserahkan ke masing-masing lembaga," kata Bamsoet, lewat rilisnya kepada Sindonews, Minggu 20 Oktober 2013.
Menurutnya, hal itu juga terkait dengan soal pengawasan oleh Komisi Yudisial (KY), itu sudah tidak ada. "Lebih dari itu, substansi kegentingan yang memaksa sebagaimana tercermin dalam syarat lahirnya Perppu (MK) tidak ada. Faktanya sidang-sidang MK tetap berjalan seperti biasa, tidak vakum," pungkasnya.
Sebelumnya, wacana akan adanya penolakan dari DPR terhadap Perppu MK, ditanggapi oleh pihak Istana Kepresidenan. "Kan belum dibahas (oleh DPR), belum diajukan (ke DPR)," ujar Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu 19 Oktober 2013.
Dia pun berpendapat, Perppu MK tersebut tidak melanggar konstitusi atau inkonstitusional. "Yang pasti sudah dipertimbangkan secara mendalam, sesuai konstitusional presiden," katanya.
Menurutnya, panel ahli dalam Perppu MK yang ditanda tangani, SBY telah menggantikan peran DPR, Pemerintah dan Mahkamah Agung (MA). "Ini tidak sejalan dengan UUD 1945. Krn panitia seleksi diserahkan ke masing-masing lembaga," kata Bamsoet, lewat rilisnya kepada Sindonews, Minggu 20 Oktober 2013.
Menurutnya, hal itu juga terkait dengan soal pengawasan oleh Komisi Yudisial (KY), itu sudah tidak ada. "Lebih dari itu, substansi kegentingan yang memaksa sebagaimana tercermin dalam syarat lahirnya Perppu (MK) tidak ada. Faktanya sidang-sidang MK tetap berjalan seperti biasa, tidak vakum," pungkasnya.
Sebelumnya, wacana akan adanya penolakan dari DPR terhadap Perppu MK, ditanggapi oleh pihak Istana Kepresidenan. "Kan belum dibahas (oleh DPR), belum diajukan (ke DPR)," ujar Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu 19 Oktober 2013.
Dia pun berpendapat, Perppu MK tersebut tidak melanggar konstitusi atau inkonstitusional. "Yang pasti sudah dipertimbangkan secara mendalam, sesuai konstitusional presiden," katanya.
(maf)