Pernyataan Bamsoet soal Perppu MK

Senin, 21 Oktober 2013 - 05:01 WIB
Pernyataan Bamsoet soal...
Pernyataan Bamsoet soal Perppu MK
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan rekrutmen Hakim MK, secara tersirat bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurutnya, panel ahli dalam Perppu MK yang ditanda tangani, SBY telah menggantikan peran DPR, Pemerintah dan Mahkamah Agung (MA). "Ini tidak sejalan dengan UUD 1945. Krn panitia seleksi diserahkan ke masing-masing lembaga," kata Bamsoet, lewat rilisnya kepada Sindonews, Minggu 20 Oktober 2013.

Menurutnya, hal itu juga terkait dengan soal pengawasan oleh Komisi Yudisial (KY), itu sudah tidak ada. "Lebih dari itu, substansi kegentingan yang memaksa sebagaimana tercermin dalam syarat lahirnya Perppu (MK) tidak ada. Faktanya sidang-sidang MK tetap berjalan seperti biasa, tidak vakum," pungkasnya.

Sebelumnya, wacana akan adanya penolakan dari DPR terhadap Perppu MK, ditanggapi oleh pihak Istana Kepresidenan. "Kan belum dibahas (oleh DPR), belum diajukan (ke DPR)," ujar Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu 19 Oktober 2013.

Dia pun berpendapat, Perppu MK tersebut tidak melanggar konstitusi atau inkonstitusional. "Yang pasti sudah dipertimbangkan secara mendalam, sesuai konstitusional presiden," katanya.
(maf)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved