Soal Perppu MK, SBY segera beri penjelasan ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memberikan penjelasan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sehubungan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
Hal itu menanggapi permintaan dari pihak MK yang menginginkan penjelasan Presiden SBY mengenai Perppu penyelamatan MK tersebut.
Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan bahwa Presiden SBY bersedia memberikan penjelasan kepada pihak MK mengenai penerbitan Perppu itu.
"Pak Presiden bersedia, kita carikan waktunya yang pas untuk hakim dan Bapak Presiden untuk pembahasan lebih lanjut," ujar Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (19/10/2013).
Dia menambahkan bahwa pertemuan antara Presiden SBY dengan MK nantinya, tidak akan membahas substansi dari Perppu tersebut. "Jelas bahwa MK ingin agar tindak lanjut dari implementasi Perppu MK, bisa dilaksanakan dengan baik."
"Saya kira yang perlu kita pahami semangat dari penerbitan Perppu itu sendiri, bahwa keinginan untuk menjaga kewibawaan MK," tambahnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal MK.
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, penjelasan itu diperlukan agar implementasi dari Perppu tersebut dapat berjalan baik dan sesuai dengan kehendak konstitusi.
"Tadi saya baru saja hubungi Menko Polhukam untuk itu, dan beliau sanggupi komunikasi dengan presiden agar MK bisa bertemu dengan presiden terkait implementasi dan konsekuensi Perppu untuk kembali tegakkan wibawa dan citra dari MK," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 18 Oktober 2013.
Baca berita:
KY: Perppu solusi tingkatkan kepercayaan publik
Hal itu menanggapi permintaan dari pihak MK yang menginginkan penjelasan Presiden SBY mengenai Perppu penyelamatan MK tersebut.
Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan bahwa Presiden SBY bersedia memberikan penjelasan kepada pihak MK mengenai penerbitan Perppu itu.
"Pak Presiden bersedia, kita carikan waktunya yang pas untuk hakim dan Bapak Presiden untuk pembahasan lebih lanjut," ujar Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (19/10/2013).
Dia menambahkan bahwa pertemuan antara Presiden SBY dengan MK nantinya, tidak akan membahas substansi dari Perppu tersebut. "Jelas bahwa MK ingin agar tindak lanjut dari implementasi Perppu MK, bisa dilaksanakan dengan baik."
"Saya kira yang perlu kita pahami semangat dari penerbitan Perppu itu sendiri, bahwa keinginan untuk menjaga kewibawaan MK," tambahnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal MK.
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, penjelasan itu diperlukan agar implementasi dari Perppu tersebut dapat berjalan baik dan sesuai dengan kehendak konstitusi.
"Tadi saya baru saja hubungi Menko Polhukam untuk itu, dan beliau sanggupi komunikasi dengan presiden agar MK bisa bertemu dengan presiden terkait implementasi dan konsekuensi Perppu untuk kembali tegakkan wibawa dan citra dari MK," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 18 Oktober 2013.
Baca berita:
KY: Perppu solusi tingkatkan kepercayaan publik
(kri)