Soal Perppu MK, SBY segera beri penjelasan ke MK

Sabtu, 19 Oktober 2013 - 16:11 WIB
Soal Perppu MK, SBY...
Soal Perppu MK, SBY segera beri penjelasan ke MK
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memberikan penjelasan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sehubungan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).

Hal itu menanggapi permintaan dari pihak MK yang menginginkan penjelasan Presiden SBY mengenai Perppu penyelamatan MK tersebut.

Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan bahwa Presiden SBY bersedia memberikan penjelasan kepada pihak MK mengenai penerbitan Perppu itu.

"Pak Presiden bersedia, kita carikan waktunya yang pas untuk hakim dan Bapak Presiden untuk pembahasan lebih lanjut," ujar Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (19/10/2013).

Dia menambahkan bahwa pertemuan antara Presiden SBY dengan MK nantinya, tidak akan membahas substansi dari Perppu tersebut. "Jelas bahwa MK ingin agar tindak lanjut dari implementasi Perppu MK, bisa dilaksanakan dengan baik."

"Saya kira yang perlu kita pahami semangat dari penerbitan Perppu itu sendiri, bahwa keinginan untuk menjaga kewibawaan MK," tambahnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal MK.

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, penjelasan itu diperlukan agar implementasi dari Perppu tersebut dapat berjalan baik dan sesuai dengan kehendak konstitusi.

"Tadi saya baru saja hubungi Menko Polhukam untuk itu, dan beliau sanggupi komunikasi dengan presiden agar MK bisa bertemu dengan presiden terkait implementasi dan konsekuensi Perppu untuk kembali tegakkan wibawa dan citra dari MK," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 18 Oktober 2013.

Baca berita:
KY: Perppu solusi tingkatkan kepercayaan publik
(kri)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved