DPR segera bahas Perppu soal MK
A
A
A
Sindonews.com - Esensi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) adalah jika dalam kondisi genting atau memaksa.
Atas dasar itulah Perppu mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perlu dikaji lagi.
"Nah ini juga masih dalam kajian Fraksi Partai Hanura," ujar Ketua Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding dalam acara Polemik Sindo Trijaya, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat dengan tajuk " Ada Ragu di Balik Perppu," Sabtu, (19/10/2013).
Dia mengatakan, dalam waktu dekat DPR segera membahas Perppu yang baru saja diterbitkan Presiden SBY itu. "Waktu kita masih ada satu kali masa sidang untuk melakukan evaluasi terhadap Perppu ini," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden SBY telah menandatangani Perppu nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 24 tahun 2003 terkait MK di Yogyakarta pada Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Berita tanggapan dari pakar hukum tata negara mengenai Perppu MK.
Atas dasar itulah Perppu mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perlu dikaji lagi.
"Nah ini juga masih dalam kajian Fraksi Partai Hanura," ujar Ketua Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding dalam acara Polemik Sindo Trijaya, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat dengan tajuk " Ada Ragu di Balik Perppu," Sabtu, (19/10/2013).
Dia mengatakan, dalam waktu dekat DPR segera membahas Perppu yang baru saja diterbitkan Presiden SBY itu. "Waktu kita masih ada satu kali masa sidang untuk melakukan evaluasi terhadap Perppu ini," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden SBY telah menandatangani Perppu nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 24 tahun 2003 terkait MK di Yogyakarta pada Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Berita tanggapan dari pakar hukum tata negara mengenai Perppu MK.
(kur)