Perppu soal MK, hak menyatakan pendapat mulai bergulir
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal Mahkamah Konstitusi (MK) berbuntut panjang. Akibat Perppu itu bergulir digunakannya hak menyatakan pendapat (HMP) anggota DPR terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan alasannya mendorong penggunaan hak menyatakan pendapat, karena Perppu yang diterbitkan Presiden SBY itu telah mendeligitimasi lembaga MK.
"Delapan hakim MK lainnya seolah-olah mereka juga kotor. Karena di sini (Perppu) tertulis hakim konstitusi, bukan Akil Mochtar. Harusnya pemerintah menggunakan amandemen kalau mau melakukan perbaikan," ujar Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Sudding yakin, usulan penggunaan hak menyatakan pendapat itu bakal didukung para anggota DPR lainnya. "Dalam konstitusi jelas ketika presiden melanggar Undang-undang Dasar 1945 pasal 6 C, maka terbuka dilakukannya hak menyatakan pendapat," tukasnya.
Berita MK akan minta penjelasan kepada Presiden SBY terkait terbitnya Perppu soal MK.
Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan alasannya mendorong penggunaan hak menyatakan pendapat, karena Perppu yang diterbitkan Presiden SBY itu telah mendeligitimasi lembaga MK.
"Delapan hakim MK lainnya seolah-olah mereka juga kotor. Karena di sini (Perppu) tertulis hakim konstitusi, bukan Akil Mochtar. Harusnya pemerintah menggunakan amandemen kalau mau melakukan perbaikan," ujar Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Sudding yakin, usulan penggunaan hak menyatakan pendapat itu bakal didukung para anggota DPR lainnya. "Dalam konstitusi jelas ketika presiden melanggar Undang-undang Dasar 1945 pasal 6 C, maka terbuka dilakukannya hak menyatakan pendapat," tukasnya.
Berita MK akan minta penjelasan kepada Presiden SBY terkait terbitnya Perppu soal MK.
(kur)