MK akan minta penjelasan SBY mengenai Perppu

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 18:13 WIB
MK akan minta penjelasan...
MK akan minta penjelasan SBY mengenai Perppu
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal MK.

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, penjelasan itu diperlukan, agar implementasi dari Perppu tersebut dapat berjalan baik dan sesuai dengan kehendak konstitusi.

"Tadi saya baru saja hubungi Menko Polhukam untuk itu, dan beliau sanggupi komunikasi dengan presiden agar MK bisa bertemu dengan presiden terkait implementasi dan konsekuensi Perppu untuk kembali tegakkan wibawa dan citra dari MK," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013).

Hamdan menambahkan, keputusan MK untuk meminta penjelasan langsung dari Presiden SBY ini merupakan salah satu hasil dari rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang telah digelar MK hari ini.

"Kami baru saja mengadakan RPH membaca dan meneliti Perppu yang dikeluarkan oleh presiden tadi malam," terangnya.

Sebelumnya, Presiden SBY telah menanda tangani Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 24 Tahun 2003 mengenai MK di Yogyakarta, Kamis, 17 Oktober 2013 malam.

Berita Perppu soal MK dinilai bisa menimbulkan kegaduhan sistem hukum tata negara.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)