Perppu soal MK bisa menimbulkan kegaduhan
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Kristiawanto menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) sia-sia.
Alasannya, jangka waktu diterbitkannya peraturan itu dengan kejadian tertangkap tangannya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar yang membuat lembaga tersebut kehilangan kepercayaan cukup lama.
"Proses penegakkan hukum di MK sudah berjalan normal," kata Kris dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Menurutnya, sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang lambat menerbitkan Perppu soal MK itu, malah menimbulkan polemik baru. "Jangan sampai lahirnya Perppu ini jadi kegaduhan sistim hukum tata negara," tukasnya.
Berita masyarakat bisa ajukan uji materi soal Perppu terkait MK.
Alasannya, jangka waktu diterbitkannya peraturan itu dengan kejadian tertangkap tangannya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar yang membuat lembaga tersebut kehilangan kepercayaan cukup lama.
"Proses penegakkan hukum di MK sudah berjalan normal," kata Kris dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Menurutnya, sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang lambat menerbitkan Perppu soal MK itu, malah menimbulkan polemik baru. "Jangan sampai lahirnya Perppu ini jadi kegaduhan sistim hukum tata negara," tukasnya.
Berita masyarakat bisa ajukan uji materi soal Perppu terkait MK.
(kur)