Perppu Presiden SBY bisa digugat ke MK
Jum'at, 18 Oktober 2013 - 16:28 WIB
Perppu Presiden SBY bisa digugat ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menjelaskan, bahwa saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK, red) sudah bisa diuji materi (judicial review) ke MK.
Menurutnya, hal demikian tak perlu menunggu pihak DPR RI mensahkan Perppu tersebut menjadi Undang-undang.
Setelah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Perppu tersebut sudah bisa digugat ke MK.
"Sebelum DPR mensahkan (menjadi Undang-undang), sekarang pun sudah bisa diuji materi di MK. Kalau ada orang, warga negara, badan hukum atau partai politik yang merasa dirugikan oleh Perppu tersebut. Sekarang pun sudah bisa," ujar Irman saat ditemui di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/2013).
Klik di sini untuk berita terkait.
Menurutnya, hal demikian tak perlu menunggu pihak DPR RI mensahkan Perppu tersebut menjadi Undang-undang.
Setelah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Perppu tersebut sudah bisa digugat ke MK.
"Sebelum DPR mensahkan (menjadi Undang-undang), sekarang pun sudah bisa diuji materi di MK. Kalau ada orang, warga negara, badan hukum atau partai politik yang merasa dirugikan oleh Perppu tersebut. Sekarang pun sudah bisa," ujar Irman saat ditemui di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/2013).
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)