Perppu Presiden SBY bisa digugat ke MK

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 16:28 WIB
Perppu Presiden SBY...
Perppu Presiden SBY bisa digugat ke MK
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menjelaskan, bahwa saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK, red) sudah bisa diuji materi (judicial review) ke MK.

Menurutnya, hal demikian tak perlu menunggu pihak DPR RI mensahkan Perppu tersebut menjadi Undang-undang.

Setelah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Perppu tersebut sudah bisa digugat ke MK.

"Sebelum DPR mensahkan (menjadi Undang-undang), sekarang pun sudah bisa diuji materi di MK. Kalau ada orang, warga negara, badan hukum atau partai politik yang merasa dirugikan oleh Perppu tersebut. Sekarang pun sudah bisa," ujar Irman saat ditemui di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/2013).

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved