MK tunggu keputusan DPR soal Perppu
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan DPR apakah akan menerima atau menolal Perppu itu.
"Kita tunggu saja proses selanjutnya, kami tidak ingin berpendapat lebih dahulu sampai proses ini berjalan terus," ujar Hamdan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Sebelumnya, Presiden SBY telah menandatangani Perppu nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 24 tahun 2003 terkait MK di Yogyakarta pada Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Bunyi Perppu soal MK
Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan DPR apakah akan menerima atau menolal Perppu itu.
"Kita tunggu saja proses selanjutnya, kami tidak ingin berpendapat lebih dahulu sampai proses ini berjalan terus," ujar Hamdan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Sebelumnya, Presiden SBY telah menandatangani Perppu nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 24 tahun 2003 terkait MK di Yogyakarta pada Kamis, 17 Oktober 2013 malam.
Bunyi Perppu soal MK
(kur)