Keluarkan Perppu SBY dinilai tak percaya parlemen

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 11:05 WIB
Keluarkan Perppu SBY...
Keluarkan Perppu SBY dinilai tak percaya parlemen
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, Perppu tersebut sejatinya tak perlu diterbitkan lagi, karena alasan untuk selamatkan Mahkamah Kontitusi (MK) sudah tak terlambat.

Menurut Wakil Ketua Indonesia Human Right for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan, terbitnya Perppu akhirnya memangkas kewenangan DPR RI dalam membuat Undang-undang (Legislasi) untuk selamatkan MK secara permanen.

"Lahirnya Perppu ini seakan presiden tak lagi percaya pada lembaga parlemen (DPR)," ujar Ridwan, kepada Sindonews, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Dikatakan Ridwan, Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY harusnya dikorelasikan dengan kebutuhan MK saat ini. Pasalnya, perangkat hukum di MK, baik Majelis Kehormatan Kontitusi (MKK), Komisi Yudisial (KY) bahkan penyidikan di KPK terkait kasus yang menjerat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar pun sedang berjalan.

Ridwan mengatakan, lahirnya Peppu terkesan dipaksaan. Padahal, kebijakan tersebut sudah jauh melenceng dari tujuan semula, yakni untuk menyelamatkan lembaga MK.

"Sehingga kami semua tidak paham alasan presiden mengambil jalan pintas, dengan mengeluarkan Perppu," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, Perppu tersebut tak lagi diperlukan MK jika konteknya terkait kasus Akil Mochtar.

Jimly bahkan menyarankan agar dibuat Undang-undang oleh DPR RI, sekalipun memakan waktu yang cukup lama. "Mendesaknya Perppu itu dimana? Sekalian saja dibuat Undang-undang di DPR," kata Jimly.

Baca juga Perppu SBY dinilai "basi".
(stb)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved