Keluarkan Perppu SBY dinilai tak percaya parlemen

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 11:05 WIB
Keluarkan Perppu SBY...
Keluarkan Perppu SBY dinilai tak percaya parlemen
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, Perppu tersebut sejatinya tak perlu diterbitkan lagi, karena alasan untuk selamatkan Mahkamah Kontitusi (MK) sudah tak terlambat.

Menurut Wakil Ketua Indonesia Human Right for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan, terbitnya Perppu akhirnya memangkas kewenangan DPR RI dalam membuat Undang-undang (Legislasi) untuk selamatkan MK secara permanen.

"Lahirnya Perppu ini seakan presiden tak lagi percaya pada lembaga parlemen (DPR)," ujar Ridwan, kepada Sindonews, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Dikatakan Ridwan, Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY harusnya dikorelasikan dengan kebutuhan MK saat ini. Pasalnya, perangkat hukum di MK, baik Majelis Kehormatan Kontitusi (MKK), Komisi Yudisial (KY) bahkan penyidikan di KPK terkait kasus yang menjerat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar pun sedang berjalan.

Ridwan mengatakan, lahirnya Peppu terkesan dipaksaan. Padahal, kebijakan tersebut sudah jauh melenceng dari tujuan semula, yakni untuk menyelamatkan lembaga MK.

"Sehingga kami semua tidak paham alasan presiden mengambil jalan pintas, dengan mengeluarkan Perppu," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, Perppu tersebut tak lagi diperlukan MK jika konteknya terkait kasus Akil Mochtar.

Jimly bahkan menyarankan agar dibuat Undang-undang oleh DPR RI, sekalipun memakan waktu yang cukup lama. "Mendesaknya Perppu itu dimana? Sekalian saja dibuat Undang-undang di DPR," kata Jimly.

Baca juga Perppu SBY dinilai "basi".
(stb)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah Uang Assalammualaikum
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved