Keluarkan Perppu SBY dinilai tak percaya parlemen

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 11:05 WIB
Keluarkan Perppu SBY...
Keluarkan Perppu SBY dinilai tak percaya parlemen
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, Perppu tersebut sejatinya tak perlu diterbitkan lagi, karena alasan untuk selamatkan Mahkamah Kontitusi (MK) sudah tak terlambat.

Menurut Wakil Ketua Indonesia Human Right for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan, terbitnya Perppu akhirnya memangkas kewenangan DPR RI dalam membuat Undang-undang (Legislasi) untuk selamatkan MK secara permanen.

"Lahirnya Perppu ini seakan presiden tak lagi percaya pada lembaga parlemen (DPR)," ujar Ridwan, kepada Sindonews, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Dikatakan Ridwan, Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY harusnya dikorelasikan dengan kebutuhan MK saat ini. Pasalnya, perangkat hukum di MK, baik Majelis Kehormatan Kontitusi (MKK), Komisi Yudisial (KY) bahkan penyidikan di KPK terkait kasus yang menjerat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar pun sedang berjalan.

Ridwan mengatakan, lahirnya Peppu terkesan dipaksaan. Padahal, kebijakan tersebut sudah jauh melenceng dari tujuan semula, yakni untuk menyelamatkan lembaga MK.

"Sehingga kami semua tidak paham alasan presiden mengambil jalan pintas, dengan mengeluarkan Perppu," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, Perppu tersebut tak lagi diperlukan MK jika konteknya terkait kasus Akil Mochtar.

Jimly bahkan menyarankan agar dibuat Undang-undang oleh DPR RI, sekalipun memakan waktu yang cukup lama. "Mendesaknya Perppu itu dimana? Sekalian saja dibuat Undang-undang di DPR," kata Jimly.

Baca juga Perppu SBY dinilai "basi".
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0611 seconds (0.1#10.140)