Anggota Komisi III DPR tolak Perppu soal MK

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 10:10 WIB
Anggota Komisi III DPR tolak Perppu soal MK
Anggota Komisi III DPR tolak Perppu soal MK
A A A
Sindonews.com - DPR diminta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyebutkan ada beberapa alasan mengapa Perppu itu perlu ditolak. Pertama, dirinya berpendapat peraturan itu sepatutnya tetap dibuat dalam koridor penghormatan prinsip keterpisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

"Maka sebaiknya Perppu hanya dibuat dalam situasi mendesak sesuai kebutuhan yang berkaitan dengan isu kesejahteraan, bukan isu yang menyebabkan tata negara dicederai misalnya wewenang yudikatif dan legislatif yang diserobot eksekutif," terang Eva melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (18/10/2013).

Alasan berikutnya adalah mengenai pemilihan hakim yang menurutnya telah diatur dalam undang-undang pasal 24C ayat 6 yang isinya mengenai pengangkatan, dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang MK.

"Jadi menurutku Perppu sepatutnya ditolak DPR, karena isinya tidak sesuai UUD dan situasi emergency tidak berdasar mengingat kasus sudah ditangani secara hukum (KPK) jadi, tidak perlu penyelesaian politik," tegas politikus PDIP ini.

Berita Presiden SBY dinilai telah keliru dengan menerbitkan Perppu soal MK.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0181 seconds (0.1#10.140)